TEMPO.CO, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan bebas bagi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2012, Hendra Saputra. Majelis menilai, nama office boy tersebut hanya digunakan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh bosnya, Riefan Avrian, untuk memenangkan proyek videotron.
"Ada beberapa pertimbangan hukum majelis menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan atau onvoldoende gemotiveerd kepada Hendra," kata salah satu majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, Jumat, 22 Januari 2016.
Putusan yang diketok pada Rabu lalu tersebut dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna dan M.S. Lumme. Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan, Hendra tak terbukti melakukan tindak pidana meski terlibat dalam proses praktek korupsi videotron.
"Hendra luput dari hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan yang dijatuhkan oleh pengadilan," kata Krisna.
Baca: Kasus Videotron, Anak Sjarif Hasan Jadi Inisiator
Menurut Krisna, secara formil, Hendra memang tercatat sebagai Dirut PT Imaji yang memenangkan tender dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,392 miliar. Namun, majelis menilai tokoh utama dan pelaku korupsi tersebut adalah Riefan, anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan.
Riefan sengaja bersembunyi di balik rekayasa tender di Kementerian Koperasi dengan cara menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan terbukti memerintahkan Hendra menandatangani dokumen pendirian badan usaha atas nama perusahaan fiktif, PT Imaji, saat mencatatkan di kantor notaris dan pembukaan rekening di bank.
"Ketika pembayaran pekerjaan videotron mengalir masuk ke rekening PT Imaji, Hendra diperintahkan segera menandatangani dokumen transfer pemindahan dana ke PT Rifuel," kata Krisna.
Krisna juga mengatakan pertimbangan hukum lain adalah tak terbuktinya ada niat jahat atau mens rea Hendra dalam kasus tersebut. "Kecuali hanya ingin mengabdi kepada majikannya agar pekerjaannya sebagai office boy maupun sopir pribadi, demi kehidupan keluarga, tetap aman."
REZA ADITYA