Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Kasus BLBI di Kejaksaan Agung Akan Direevaluasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan akan membentuk sebuah tim untuk mengevaluasi kembali tujuh kasus dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani kejaksaan. Hal itu terkait kebijakan pemerintah terhadap para debitor BLBI.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan hal itu kepada Tempo kemarin. Ketujuh debitor bank yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni Bank Deka, Bank Aken, Bank Kosa Graha, Bank Pinaesaan, Bank Central Dagang, Bank Upindo dan Bank Pelita.Hendarman sebelumnya menyatakan penyidikan terus dilakukan hingga tahun lalu. Namun terjadi pergantian menteri keuangan yang memberikan kebijakan yang berbeda. Kemudian penyidikan pun akhirnya mandeg. “Yang enam itu tindakan masih dalam penyidikan perkara,” ujarnya.Dia mengaku tidak mengetahui dari mana tim itu akan dibentuk karena merupakan wewenang menteri keuangan. Namun pada prinsipnya untuk penanganan hukumnya, Hendarman menegaskan akan tetap bertindak sesuai koridor hukum.Dengan kebijakan yang lebih mengutamakan kembalinya aset itu, Hendarman menyatakan masih belum mengetahui secara pasti kelanjutan langkah hukum. Dia baru mengetahui ada data-data mengenai bank-bank tersebut. Hendarman mencontohkan adanya putusan perdata MA yang memutuskan Bank Deka harus membayar Rp 145 miliar dan debitor sudah mengembalikan kerugian negara.Sedangkan data yang sampai di kejaksaan, kata Hendarman, debitor harus ditindak pidana dan BPPN meminta pengembalian setidaknya Rp 200 miliar. “Saya baru tahu itu, ini perkara pidana atau perdata, bagaimana menuntutnya. Ini membingungkan,” ujarnya.dian yuliastuti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

TEMPO/Adri Irianto
Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.


Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).


Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."


Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Agus Martowardojo (tengah). ANTARA/Rosa Panggabean
Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."


Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.


Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara


KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.


Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

22 Oktober 2008

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Empat tim kecil dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kejaksaan Agung.


Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.