TEMPO.CO, Jakarta - Jero Wacik, eks Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa. Ia merasa tidak bersalah. "Saya prinsipnya keberatan terhadap tuntutan itu dan tetap merasa tidak bersalah" kata Jero usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Januari 2016.
Jero menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan, terutama kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jaksa menyatakan Jero terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Jero dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri. Ia pun dinilai terbukti memeras anak buahnya demi kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi.
"Tiga dakwaan itu sumir," kata Jero. Menurut dia, kesaksian Jusuf Kalla sangat besar pengaruhnya untuk menjelaskan dakwaan pertama terkait DOM. Mengenai pemerasan, Jero mengatakan uang yang dikumpulkan anak buahnya di Kementerian Energi merupakan feedback yang dikumpulkan sejak Januari 2010. Sementara ia baru menjabat menteri pada Oktober 2011.
Jero juga membantah bahwa ia menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya ulang tahun di Hotel Dharmawangsa. Jero mengatakan acara malam itu bukan ulang tahun melainkan peluncuran buku. Menurut dia, buku yang diluncurkan merupakan milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya tidak tahu detilnya atau dari mana sponsornya," kata Jero Wacik.
Jero menghormati hak Jaksa untuk melakukan penuntutan. Ia akan menjawab tuntutan itu dengan pleidoi pekan depan. Pleidoi dibuat masing-masing oleh dirinya dan tim kuasa hukum. Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224.
Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan pidana empat tahun kurungan. Jaksa menyatakan Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama ia menjadi Menteri Pariwisata. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri Energi.
Jero Wacik juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementeriannya lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Terakhir, Jero Wacik dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri Energi. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan sejumlah Rp 349.065.174. Jaksa mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan 9 tahun penjara diambil Jaksa dengan pertimbangan Jero melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Jero dianggap tidak memberi contoh yang baik, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Status Jero yang tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
VINDRY FLORENTIN
BACA JUGA
HEBOH GAFATAR: 3 Ajaran Inilah yang Dianggap Menyimpang
Gerhana Matahari Total, Indonesia Sibuk Bikin Penyambutan