TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kompak membasmi terorisme.
"Saya perintahkan Panglima TNI, Kapolri, BIN, BNPT memperkuat sinergi. Terutama di antara lembaga intelijen. Jangan ada egosentrisme, jangan kompartementasi," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai revisi UU Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.
Presiden juga menginstruksikan agar komunikasi dengan intelijen lebih ditingkatkan, khususnya terkait dengan perlawanan terhadap teror serta deteksi dan cegah-tangkal teror. "Harus fokus pada pelemahan kekuatan teroris, dari ideologi, kepemimpinan, jejaring, organisasi," katanya. Selain itu, Jokowi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, serta BNPT berfokus pada program deradikalisasi.
"Terutama melanjutkan program deradikalisasi terhadap napi dan mantan napi terorisme, deradikalisasi harus diikuti upaya pemantauan dan pendampingan kepada para mantan napi teroris setelah kembali ke masyarakat," tuturnya.
Rapat terbatas itu membahas tiga opsi penguatan UU Antiterorisme, yaitu revisi undang-undang, penerbitan undang-undang baru, atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Perlu payung hukum yang lebih kuat, komprehensif, sehingga aparat keamanan tidak ragu melakukan penindakan," katanya.
ANANDA TERESIA