TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan langkah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Panitia Kerja (Panja) kasus Freeport yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto, adalah tindakan berlebihan. Ia menganggap seharusnya, Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan ini, menyerahkan masalah itu sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
"Aku bilang komisi III lebay. Kalau aku, udahlah Novanto ke laut saja," kata Ruhut saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, 21 Januari 2016. Ia mengatakan DPR sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurus kasus ini, mengingat saat ini, sudah memasuki ranah hukum. DPR seharusnya sudah menyelesaikan kasus Setya itu saat di Majelis Kehormatan Dewan.
Perdebatan antar anggota Komisi III memang sempat muncul, saat Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin, membacakan catatan dalam kesimpulan rapat mereka dengan Kejaksaan Agung, kemarin. Catatan itu memuat akan dibentuknya Panja yang akan mengawasi penanganan hukum kasus Freeport.
"Pak Jokowi mengatakan tegas tidak diperpanjang. Kalau kawan saya tidak puas ya silahkan saja," kata Ruhut ngotot. Ia mengatakan saat ini, Komisi III seharusnya mengurus hal-hal lain yang lebih penting. Ia membandingkan dengan Komisi lain di DPR yang sudah membuat Rancangan Undang-Undang.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, kemarin juga sempat mempertanyakan catatan ini. Ia menganggap hal ini bisa membuat masyarakat berfikir DPR ingin mencampuri urusan hukum. "Proses politik sudah selesai dilakukan dengan MKD. Hukum dilakukan menurut jalurnya sendiri," kata Prasetyo tadi malam.
EGI ADYATAMA