TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa untuk organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Fatwa itu berupa larangan mengikuti ajaran Gafatar lantaran dianggap menyimpang dari ajaran agama sebenarnya.
"Gafatar mengajarkan tidak perlu salat lima waktu dan puasa Ramadan serta haji dianggap menghabiskan uang. Ini jelas menyimpang," kata Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Kamis, 21 Januari 2016.
Gafatar, kata Adi, menyatakan diri sebagai organisasi masyarakat yang berfokus pada kegiatan sosial. Faktanya, Gafatar justru menyebarkan ajaran yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokok, seperti agama Islam.
Organisasi yang merupakan metamorfosis Komunitas Millah Abraham (Komar) dan Al-Qiyadah al-Islamiyah itu menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi. Komar dan Al-Qiyadah telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung melalui surat keputusan bernomor KEP-116/A/JA/11/2007, yang didasarkan dalam fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.
Mereka juga mengakui wahyu yang diklaim turun melalui pimpinannya. Sebagai pimpinan, Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadek alias Abdussalam menyatakan diri sebagai nabi atau mesias.
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya menuturkan segera melaporkan hasil rapat kepada Ketua MUI paling lambat pekan depan. Setelah itu, Ketua MUI akan memerintahkan divisi fatwa mengeluarkan fatwa terhadap Gafatar. "Gafatar ini punya benang merah dengan Islam karena mereka melanjutkan ajaran Al-Qiyadah, yang merupakan satu dari 10 aliran sesat," ujarnya.
Ajaran Gafatar, kata Utang, merujuk pada zaman nabi sebelum ada wahyu perintah salat. Karena itu, pengikutnya tak diwajibkan menjalankan rukun Islam. Salah satu hal yang harus dilakukan anggota Gafatar adalah berhijrah, seperti zaman Nabi Muhammad. "Tapi ini hijrahnya ke Kalimantan Barat," tuturnya.
MUI, kata Utang, berharap, setelah ada fatwa pelarangan, masyarakat tak lagi tergiur oleh ajaran Gafatar. Bila terbukti masih ikut ketika fatwa larangan telah dikeluarkan, pimpinan dan pengikut diberi sanksi pidana.
DEWI SUCI RAHAYU