TEMPO.CO, Parepare - Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Johan, 30 tahun, Kamis, 21 Januari 2016, menebar ancaman kepada sejumlah wartawan melalui telepon seluler.
Narapidana kasus sabu-sabu yang meringkuk di Blok Anggrek LP Parepare itu mempersoalkan pemberitaan media yang mengaitkan namanya dengan bandar sabu-sabu yang ditangkap di Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Salah seorang yang mendapat ancaman adalah wartawan Koran Sindo, Dearwiaty. "Saya minta nama saya dibersihkan. Kalau tidak, saya dengan mudah menyuruh orang untuk mencari kalian," demikian kata-kata Johan, seperti yang terdengar dalam rekaman telepon seluler Dearwiaty.
Johan menggunakan telepon seluler dengan nomor +62 853 33338333. Narapidana dengan masa hukuman 9 tahun penjara itu bahkan menyebutkan telepon yang digunakannya milik seorang petugas LP berinisial R. Johan membantah memiliki kaitan dengan bandar sabu-sabu yang ditangkap di Sidrap.
Dearwiaty menyatakan keberatan atas sikap Johan. Dia merasa tugasnya sebagai wartawan terancam sehingga akan melaporkannya kepada kepolisian. "Dia telah melecehkan profesi saya,” ujarnya dan berharap peristiwa semacam itu tidak terulang.
Kepala LP Parepare Indra Setia Budi mengatakan akan mengecek ihwal perilaku Johan. Dia akan menggeledah ruang tahanan Johan. "Kalau memang benar dia mengancam wartawan menggunakan telepon seluler, pasti kami berikan sanksi, termasuk pegawai LP yang meminjamkan telepon selulernya,” ucapnya.
Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast menunggu laporan para wartawan yang mendapat ancaman Johan. “Itu tergolong delik aduan,” tuturnya. Dia mengaku heran narapidana bisa menggunakan ponsel dari dalam penjara karena ponsel adalah salah satu barang yang dilarang masuk ruang tahanan.
Sabtu pekan lalu, aparat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menciduk bandar sabu-sabu AS di Sidrap dan menyita 50 gram sabu-sabu.
Pada hari yang sama, penangkapan dilakukan terhadap Trisno dan Akbar di kawasan Pinrang. “Mereka yang ditangkap mengaku mendapat sabu-sabu dari salah seorang penghuni LP Parepare,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Manggera.
DIDIET HARYADI SYAHRIR