TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyatakan, panitia kerja (panja) untuk menangani kasus calo Freeport yang saat ini diusut Kejaksaan Agung belum perlu dibentuk oleh DPR.
"Menurut saya belum perlu. Biarkan dulu Jaksa Agung melakukan pekerjaannya. Toh, kalau memang argumentasi mereka kuat, mereka akan berhasil mengusut kasus itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 21 Januari 2016.
Nasir mengatakan pembentukan panja Freeport tersebut dimaksudkan untuk mengawal penyelidikan kasus calo Freeport oleh Kejaksaan Agung. Kawalan itu, menurut dia, dimaksudkan agar tidak ada hal-hal yang berbau politis dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kami ingin, Jaksa Agung mengusut kasus ini karena ada fakta hukumnya, bukan karena ada sesuatu di balik itu. Jangan-jangan, ada tekanan, ada agenda setting, sehingga ada kesan tidak adil. Ada pihak yang begitu getol dipanggil, ada pihak yang tidak," tuturnya.
Akan tetapi, menurut Nasir, usulan itu belum diamini seluruh fraksi. Dia pun meminta agar usulan tersebut dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum panja benar-benar dibentuk. "Jangan sampai, nanti kesannya DPR mengintervensi kasus ini," katanya.
Hal berbeda diungkapkan anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, komisinya telah sepakat untuk membentuk panja Freeport.
"Kasus pemufakatan jahat terkait Freeport harus dikawal. Panja itu dibentuk untuk membantu kinerja Jaksa Agung dengan informasi-informasi yang kami dapat supaya pengusutan lebih terarah," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI