TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyatakan partainya setuju dengan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. "Kalau pemerintah memandang itu dibutuhkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2016.
Namun, menurut Arsul, pemerintah harus memperhatikan dua sisi regulasi yang akan dimasukkan ke revisi undang-undang tersebut, yakni preventif sekaligus represif. "Jangan cuma sisi perluasan kewenangan," ucapnya.
Arsul menilai, dalam revisi UU Antiterorisme yang diinginkan pemerintah, walaupun dimaksudkan sebagai pencegahan, terdapat pula sisi penindakan di ruang lingkup pencegahan itu. "Maunya itu kan, misalnya ada kelompok orang sudah punya paham-paham ISIS mau ditangkap atau mau diproses hukum," tuturnya.
Ketika ternyata aparat penegak hukum salah tangkap terhadap sekelompok orang yang diduga memiliki paham-paham radikal, pemerintah harus mengimbanginya dengan ketentuan-ketentuan yang jelas. "Soal rehabilitasi dan kompensasi tentu mesti dibahas juga," katanya.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Hingga kini, menurut Arsul, DPR mendukung revisi UU Antiterorisme. Namun DPR dalam posisi menunggu usul revisi undang-undang yang menjadi inisiatif dari pemerintah tersebut. "Yang punya inisiatif, menyiapkan naskah akademik, ya pemerintah," ujarnya.
Arsul pun menyarankan pemerintah tidak mengeluarkan regulasi terkait dengan pencegahan terorisme dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alasannya, menurut dia, apabila perpu tersebut dinilai represif oleh masyarakat, kemungkinan besar DPR akan menolak.
Menurut Arsul, revisi UU Antiterorisme tidak akan memakan waktu lama apabila ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk membahas revisi undang-undang tersebut. "Sewaktu membahas RUU Penjaminan, kami kerjakan empat minggu selesai. Padahal itu undang-undang baru. Kalau revisi ini kan tidak semua pasal direvisi. Paling cuma 3-4 pasal yang berubah atau pasal baru," katanya.
Dalam rapat koordinasi pada 19 Januari lalu, pemerintah dan para kepala lembaga negara sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Bergabung dengan ISIS, Ketua KNPI Depok Tewas di Suriah
Bom di Pos Polisi Thamrin Memakai Pemicu