Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Setuju Revisi UU Antiterorisme

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
ANTARA/Ahmad Subaidi
ANTARA/Ahmad Subaidi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyatakan partainya setuju dengan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. "Kalau pemerintah memandang itu dibutuhkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2016.

Namun, menurut Arsul, pemerintah harus memperhatikan dua sisi regulasi yang akan dimasukkan ke revisi undang-undang tersebut, yakni preventif sekaligus represif. "Jangan cuma sisi perluasan kewenangan," ucapnya.

Arsul menilai, dalam revisi UU Antiterorisme yang diinginkan pemerintah, walaupun dimaksudkan sebagai pencegahan, terdapat pula sisi penindakan di ruang lingkup pencegahan itu. "Maunya itu kan, misalnya ada kelompok orang sudah punya paham-paham ISIS mau ditangkap atau mau diproses hukum," tuturnya.

Ketika ternyata aparat penegak hukum salah tangkap terhadap sekelompok orang yang diduga memiliki paham-paham radikal, pemerintah harus mengimbanginya dengan ketentuan-ketentuan yang jelas. "Soal rehabilitasi dan kompensasi tentu mesti dibahas juga," katanya.

Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme

Hingga kini, menurut Arsul, DPR mendukung revisi UU Antiterorisme. Namun DPR dalam posisi menunggu usul revisi undang-undang yang menjadi inisiatif dari pemerintah tersebut. "Yang punya inisiatif, menyiapkan naskah akademik, ya pemerintah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arsul pun menyarankan pemerintah tidak mengeluarkan regulasi terkait dengan pencegahan terorisme dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alasannya, menurut dia, apabila perpu tersebut dinilai represif oleh masyarakat, kemungkinan besar DPR akan menolak. 

Menurut Arsul, revisi UU Antiterorisme tidak akan memakan waktu lama apabila ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk membahas revisi undang-undang tersebut. "Sewaktu membahas RUU Penjaminan, kami kerjakan empat minggu selesai. Padahal itu undang-undang baru. Kalau revisi ini kan tidak semua pasal direvisi. Paling cuma 3-4 pasal yang berubah atau pasal baru," katanya.

Dalam rapat koordinasi pada 19 Januari lalu, pemerintah dan para kepala lembaga negara sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
Bergabung dengan ISIS, Ketua KNPI Depok Tewas di Suriah  
Bom di Pos Polisi Thamrin Memakai Pemicu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

30 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.


Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

21 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.


LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

13 Agustus 2019

Kalla: Holding BUMN Terwujud Tahun Ini
Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

19 Juli 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.