TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf berencana mengajukan revisi Undang-Undang Kepabeanan. Yusuf menginginkan adanya keterlibatan polisi dalam menangani kasus penyelundupan.
"Kami sudah mengajukan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Masih dikaji kelanjutannya bagaimana," kata Yusuf saat mengunjungi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 20 Januari 2016.
Yusuf berharap tidak hanya Undang-Undang Antiterosisme yang direvisi. Bagi Yusuf, revisi Undang-Undang Kepabeanan juga sangat penting. Yusuf memberikan contoh aksi penodongan pistol yang dilakukan saat ledakan bom Thamrin. "Pistol itu pasti dari luar, jadi ilegal," ujar Yusuf.
Seharusnya, menurut Yusuf, bea cukai dapat mengantisipasi masuknya pistol ilegal. Namun, menurut Yusuf, tidak semua daerah memiliki bea cukai. "Jadi perlu bantuan polisi untuk menangani penyelundupan," tutur Yusuf.
Yusuf juga berharap polisi memiliki kewenangan sebagai penyelidik dalam kasus penyelundupan. Yusuf beranggapan jumlah polisi yang banyak seharusnya bisa dimanfaatkan.
Dalam kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Yusuf menginginkan adanya kerja sama yang lebih baik antara Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Yusuf menginginkan kasus pajak juga bisa melibatkan kepolisian. "Supaya ada efek psikologis bagi penunggak pajak," ucap Yusuf.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH