TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Julia Prasetyarini, salah satu kolega Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang kini menjadi tersangka korupsi proyek jalan di Ambon. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Julia pada hari ini, 20 Januari 2016.
“Julia diperiksa sebagai saksi atas Abdul Khoir dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Pemeriksaan terhadap Julia merupakan yang kedua, sebelumnya KPK memeriksa Julia sebagai saksi atas tersangka Damayanti.
KPK sudah memeriksa Damayanti sebagai saksi atas Abdul Khoir pada Senin kemarin. Sedangkan Dessy A. Edwin, kolega lainnya dari Damayanti, akan dijadwalkan setelah Julia.
Julia, Dessy, dan Damayanti sama-sama menerima uang Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Abdul Khoir merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon, yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia di tempat berbeda pada Rabu, 13 Januari 2016. Sebenarnya, terdapat enam orang yang dicokok pada Rabu malam itu. Namun dua orang lainnya dibebaskan, salah satunya sopir. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus mengatakan pemberian ini bukanlah yang pertama.
Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Abdul jadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.
BAGUS PRASETIYO