TEMPO.CO, Belopa - Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Taba, 52 tahun, Rabu, 20 Januari 2016, dilaporkan ke kepolisian setempat dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap siswi SMP Negeri Padangsappa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Ajun Komisaris Dedi Setiawan mengatakan korban mengaku telah diperkosa oleh Taba. Penyidik sudah membawa korban ke RSUD Batara Guru, Belopa, untuk menjalani visun et repertum.
Perbuatan biadab itu dilakukan Taba di rumah korban di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Setelah menyetubuhi korban lelaki itu memberikan uang dan telepon seluler. Pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. ”Korban dan pelaku masih ada hubungan kerabat,” kata Dedi.
Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap Taba dilakukan setelah pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya tuntas. Ihwal penahanan terhadap pelaku, Dedi mengatakan masih melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun Taba membantah tuduhan itu. Dia mengaku sering berkunjung ke rumah korban karena masih ada hubungan keluarga. “Dia adalah keluarga dari istri saya, tidak mungkin saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu,” ujarnya saat ditemui Tempo di Markas Polres Luwu.
Seorang keluarga korban, Ms, mengatakan kasus itu sudah dicoba diselesaikan secara kekeluargaan. Taba pun selalu membantah pernah menyetubuhi korban. “Keduanya sudah kita konfrontir, tapi tidak ada titik temu, sehingga dilaporkan ke polisi.”
HASWADI