TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus tragedi Salim Kancil dan tambang pasir ilegal yang berjumlah 15 berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hal ini terungkap saat tim advokasi Salim Kancil dan Tosan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu, 20 Januari 2016.
Sejumlah anggota tim advokasi Salim Kancil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LBH Disabilitas, dan Pusham Universitas Airlangga, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang pada hari ini. Mereka ditemui sejumlah pejabat kejaksaan, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kurniawan Agung Prabowo serta Kepala Seksi Pidana Umum Naimullah.
"Berkas sudah P21. Tinggal menunggu waktu kapan akan diserahkan dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan," kata Kurniawan di hadapan tim advokasi serta LBH di ruang pengaduan kantor Kejari Lumajang. Kapan 15 berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejari Lumajang, Kurniawan belum bisa memastikan. "Dalam waktu dekat ini pasti akan diserahkan ke jaksa," katanya.
Budi, salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka kasus Selok Awar-awar, saat ditanya ihwal berkas kasus para tersangka, mengaku belum menerima informasi soal itu. Kapan berkas akan diserahkan kepada kejaksaan, Budi juga mengaku tidak mengetahui. "Tadi malam saya baru datang dari Polda Surabaya," kata Budi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu siang ini.
Dalam tragedi yang terjadi di Desa Selok Awar-awar ini, dua warga yang dikenal penolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak, yakni Salim Kancil dan Tosan, menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sempat dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan sempat dirawat dan menjalani operasi di RS Saiful Anwar Kota Malang.
Dalam tindak pidana tersebut, 37 orang menjadi tersangka yang kini ditahan di Polda Surabaya. Salah satunya adalah, Kepala Desa Hariyono yang juga ditetapkan menjadi tersangka dan diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Hariyono juga menjadi tersangka dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak. Selain itu, Haryono juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
DAVID PRIYASIDHARTA