TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhirnya memerintakan kejaksaan menahan Zeth Andreas Blegur, anggota polisi Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, yang didakwa mencabuli anak kandungnya. “Saya perintahkan jaksa untuk menahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Rabu, 20 Januari 2016 dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Zeth, 39 tahun, selama ini dalam proses penyidikan kepolisian dan kejaksaan tidak ditahan. Setelah membaca surat penetapan penahanan, terdakwa langsung digiring pihak Kejari Kupang untuk ditahan di Rutan Klas II B Kupang.
Kuasa hukum terdakwa Fransisco Bessi mengatakan, dia akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Kupang. Menurut Fransisco, pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa karena ditakutkan melarikan diri sangat tidak tepat, “Karena empat kali sidang digelar terdakwa selalu hadir,” ujarnya.
Alasan lain, terdakwa akan mengulangi perbuatannya, kata Fransisco, sangat tidak mungkin, karena terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan. "Korban saja mengaku dalam sidang kalau bukan terdakwa pelakunya. Mana mungkin terdakwa melakukannya lagi," katanya.
Korban, sebut saja Bunga, 15 tahun, adalah anak kandung terdakwa. Menurut jaksa, pencabulan terjadi 21 Mei 2013 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat dikediamannya di jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Setelah percobaan pelecehan pertama gagal, saat itu Bunga di dalam kamar, Zeth mengetuk pintu kamar agar dibuka. Bunga bersembunyi di bawah kolong tempat tidur karena ketakutan. Sang ayah kandung membawa Bunga ke kamarnya.
Di kamar itu terdakwa membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam Bunga dan mencabuli anak kandungnya itu. Hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang. menunjukkan tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar, dan pada alat kelamin Bunga ditemukan adanya robekan lama.
YOHANES SEO