TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek jalan di Maluku yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Jumat pekan lalu, KPK menggeledah ruang kerja anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu dan ruang kerja dua koleganya, yakni Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pelaksana Harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik bisa saja memanggil Budi dan Yudi untuk diperiksa sebagai saksi. "Kalau penyidik memerlukan keterangan dari keduanya terkait dengan kasus yang sedang ditangani, pasti mereka akan dipanggil," ucap Yuyuk melalui pesan singkat, Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Yuyuk, hingga kini, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Budi dan Yudi. "Sampai sekarang, belum ada," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan urung mengungkapkan keterlibatan Budi dan Yudi dalam kasus suap proyek jalan dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tapi yang pasti, tutur Basaria, kasus ini masih dikembangkan. "Pasti akan terus berkembang," kata Basaria. Menurut dia, penyidik masih bergerak di lapangan.
Wakil Ketua KPK lain, Laode Muhamad Syarif, juga bungkam saat ditanya keterlibatan Budi dan Yudi. "Info ini belum bisa dibagi," ucapnya. Sebab, saat ini penyelidikan sedang berlangsung.
KPK resmi menetapkan politikus Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK juga menetapkan dua anggota staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan keempat tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat berbeda. Di antaranya enam orang tersebut, terdapat dua sopir yang kini dibebaskan.
Duit yang diamankan saat operasi tangkap tangan sebesar SG$ 99 ribu. Namun total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.
Hingga kini, belum ada saksi lain yang diperiksa KPK. Hari ini penyidik hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Julia sebagai saksi Abdul Khoir. Pada Selasa lalu, penyidik memeriksa Abdul Khoir. Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Damayanti, Julia, dan Dessy.
LINDA TRIANITA