TEMPO.CO, Jakarta - Para mantan kepala desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan mendapat uang pensiun Rp 8,3 juta. Dana pensiun ini bersumber dari APBD yang dialokasikan melalui alokasi Bantuan Keuangan untuk Desa.
Bupati Subang Ojang Sohandi merasa kasihan dengan nasib mantan kepala desa setelah tidak menjabat lagi. "Tidak sedikit di antara mereka yang kemudian menjadi tenaga kerja di Malaysia atau Saudi Arabia," katanya pada Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Ojang, dana itu akan diberikan kepada setiap kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya setiap enam tahun.
Jika si kepala desa inkumben terpilih lagi, pada masa akhir jabatan keduanya akan memperoleh lagi dana pensiun tersebut. "Jika terus terpilih, sampai akhir periode ketiga," ujarnya.
Dia berharap, dengan modal dana pensiun, para kades yang turun takhta bisa berwirausaha, misalnya dagang kecil-kecilan di kampung halamannya.
"Terima kasih, Pak Bupati," kata Sunarya, mantan Kepala Desa Cisaat. Dia berjanji akan memanfaatkan dana pensiunan yang diterimanya buat modal usaha tani. "Kebetulan masih ada sawah dan kebun yang bisa digarap," katanya.
Dana pensiun yang bersumber dari alokasi BKUD tersebut disetor ke perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Subang. "Premi yang disetorkan kepada kami Rp 3 juta per tahun," kata Grup Konsultan PT Asuransi Bumi Putera Subang, Asep Rosadi.
Dengan setoran premi sebesar itu, setiap kepala desa petahana juga memperoleh fasilitas pelayanan jaminan kesehatan dan kematian.
Dana jaminan kesehatan diberikan jika si kepala desa sakit dan menjalani rawat inap. Dana jaminan kesehatan besarnya Rp 500 ribu per hari kali 90 hari perawatan, dihitung mulai hari kedua rawat inap.
Jika kepala desa meninggal dunia, mendapatkan dana jaminan kematian Rp 25 juta. Sedangkan jika meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas, ditambah benefit Rp 100 juta.
NANANG SUTISNA