TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pedagang daging sapi di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini mogok berjualan. Aksi ini menyusul berlakunya peraturan pemerintah terkait dengan pajak penghasilan (PPN) sebanyak 10 persen bagi barang impor yang mulai berlaku pada 19 Januari 2016.
"Kami protes dengan penerapan barang impor kena PPN 10 persen," kata Ahmad Syarifudin, seorang pedagang daging sapi, saat ditemui di Pasar Induk Cikurubuk, Tasikmalaya, Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Ahmad, sapi yang dipotong di Tasikmalaya kebanyakan merupakan sapi impor. Dengan adanya pajak tersebut, kata dia, para pedagang harus mengeluarkan biaya tambahan. “Kami ketergantungan sapi impor. Di Tasikmalaya, hampir 80 persen sapi impor. Sapi lokal hanya dua pedagang yang motong," ujarnya.
Saat ini, harga jual daging sapi di pasar sekitar Rp 120-125 ribu per kilogram. Jika dikenakan PPN 10 persen, harga daging sapi bakal naik menjadi Rp 140 ribu. "Apakah masyarakat sudah siap membeli daging dengan harga Rp 140 ribu per kilo?" tuturnya. Dia meminta pemerintah pusat memberikan solusi atas kebijakan tersebut.
Ketua Persatuan Jagal Tasikmalaya (Perjatas) Trisna Yunara mengatakan pungutan pajak sapi impor tersebut telah membebani pedagang dan pembeli. "Ini dampaknya langsung ke masyarakat yang harus membeli dengan harga tinggi. Kami menolak," ucap Trisna. Para pedagang, kata dia, akan mogok berjualan hingga tiga hari ke depan.
Aksi mogok para pedagang daging sapi langsung berdampak pada konsumen. Kakan, seorang pembeli, mengaku usaha satenya harus tutup karena tidak ada yang berjualan daging sapi. Dia mengaku keberatan dengan kebijakan pajak tersebut. "Saya tidak bisa jualan. Terpaksa tutup," katanya.
CANDRA NUGRAHA