Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Antiterorisme, DPR Tawarkan Ini

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sejumlah warga dan aktivis berdoa dalam sebagai aksi simpatik terhadap korban ledakan bom di lokasi ledakan di Sarinah, Jakarta, 18 Januari 2016. Ledakan bom mengguncang kawasan ini pada Kamis (14/1). TEMPO
Sejumlah warga dan aktivis berdoa dalam sebagai aksi simpatik terhadap korban ledakan bom di lokasi ledakan di Sarinah, Jakarta, 18 Januari 2016. Ledakan bom mengguncang kawasan ini pada Kamis (14/1). TEMPO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan parlemen secara umum setuju jika pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Menurut Ade, dewan menawarkan dua opsi kepada pemerintah jika ingin merevisi. 

"Kami setuju untuk dilakukan revisi. Cuma kami memberikan pandangan bahwa revisi memerlukan waktu karena memang ada prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Ade seusai menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa, 19 Januari 2016. 

Revisi undang-undang ini, menurut Ade, harus datang dari pemerintah. 

Opsi kedua, Ade menambahkan, jika kondisi saat ini dinilai sudah genting, DPR menyarankan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

Menurut dia, opsi ini relatif lebih cepat prosedurnya. "Jika ada kegentingan memaksa, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat konsultasi dengan Presiden, Ade mengatakan Presiden belum mengambil keputusan mengenai opsi mana yang akan ditempuh pemerintah. "Belum detail, ini kan baru di awal," ujar Ade. 

Mengenai revisi, Ade mengatakan, Presiden sempat menyampaikan soal perluasan kewenangan mengenai pencegahan terorisme. Ia menolak memerinci perluasan seperti apa yang diusulkan dalam pencegahan terorisme. "Revisi kami setuju saja cuma risikonya perlu waktu. Kalau mau cepat, ya Perppu," katanya. 

Presiden Joko Widodo kemarin secara khusus mengundang pimpinan lembaga tinggi negara untuk mengadakan rapat konsultasi mengenai revisi UU Terorisme. Rapat konsultasi dimulai sekitar pukul 10:05 WIB. 

Pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulikfli Hasan, Wakil Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat Oesman Sapta Odang, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis. 

ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

30 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.


Bom Gereja Katedral Makassar, Ini Rentetan Bom Bunuh Diri 5 Tahun Terakhir

28 Maret 2021

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 28 Maret 2021. ANTARA/Abriawan Abhe
Bom Gereja Katedral Makassar, Ini Rentetan Bom Bunuh Diri 5 Tahun Terakhir

Publik kembali dikejutkan dengan bom Gereja Katedral Makassar. Setidaknya sejak 2016 lalu serangkaian bom bunuh diri terjadi di Tanah Air.


Cerita 29 Tahun McDonald's Sarinah, Saksi Bisu Teror Bom Thamrin

8 Mei 2020

McDonald's Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, gerai pertama McDonald's di Indonesia, resmi ditutup permanen pada 10 Mei 2020. ANTARA/HO
Cerita 29 Tahun McDonald's Sarinah, Saksi Bisu Teror Bom Thamrin

McDonald's Sarinah, yang mulai beroperasi sejak 1991, bakal tutup pada 10 Mei 2020. Menjadi saksi bisu teror bom Thamrin dan kerusuhan 22 Mei 2019.


Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

21 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.


Kisah Denny Mahieu, Penyintas di Teror Bom Sarinah 4 Tahun Lalu

14 Januari 2020

Inspektur Satu Denny Mahieu, salah satu penyintas bom Thamrin, saat ditemui di kantornya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kisah Denny Mahieu, Penyintas di Teror Bom Sarinah 4 Tahun Lalu

Salah satu penyintas korban bom Sarinah, Inspektur Satu Denny Mahieu mengaku sudah berdamai dengan peristiwa teror itu.


Diduga Terlibat Teror Bom di Thamrin, Densus 88 Bekuk 2 Teroris

23 Agustus 2019

Pelaku teroris menembaki warga dan petugas polisi dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dalam kejadian tersebut terdapat 6 ledakan bom dan masih terjadi perlawanan. Dok.Tempo/ Aditia Noviansyah
Diduga Terlibat Teror Bom di Thamrin, Densus 88 Bekuk 2 Teroris

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri meringkus 2 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharu Daulah Jawa Timur, yang terkait ke teror bom di Thamrin.


Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

13 Agustus 2019

Kalla: Holding BUMN Terwujud Tahun Ini
Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.


Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

19 Juli 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.


Pengacara: Aman Abdurrahman Imbau Anak Buahnya Hijrah ke Suriah

19 Mei 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara: Aman Abdurrahman Imbau Anak Buahnya Hijrah ke Suriah

Pengacara Aman Abdurrahman membantah kliennya melakukan lima aksi teror, seperti yang dituduhkan jaksa.


Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan

18 Mei 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan

Lima serangan teror pada Januari-Juni 2017 terbukti atas perintah Aman Abdurrahman sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah.