TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, tersangka dalam kasus proyek jalan di Ambon yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam kasus ini, Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
“Abdul Khoir diperiksa sebagai saksi atas Damayanti dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK pada Selasa, 19 Januari 2016.
Pemeriksaan terhadap Abdul Khoir ini merupakan yang pertama kalinya. Sama seperti Abdul, sebelumnya KPK memeriksa Dessy dan Julia, kolega Damayanti yang juga menerima suap dari Abdul.
Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Julia, Dessy, dan Abdul Khoir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Kronologi Kasus Damayanti
KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia pada Rabu lalu di tempat berbeda. Sebenarnya, terdapat enam orang yang dicokok pada Rabu malam itu. Namun dua orang lainnya dibebaskan. Salah satunya sopir. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAGUS PRASETIYO