TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta, Selasa, 19 Januari 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
“Saya diperiksa karena saya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD) Banten,” ujar Ranta ketika ditemui di depan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Walaupun menjabat sebagai Ketua TAPD, Ranta mengaku tidak tahu mengenai anggaran untuk pembentukan Bank Banten. “Saya belum tahu karena saya baru jadi sekretaris daerah tiga bulan lalu,” tuturnya.
Selain Ranta, pada saat yang sama, KPK memeriksa pegawai honorer di Sekretaris Dewan Bagian PPh DPRD Banten bernama Yuyun Ningsih. KPK juga memeriksa Miriam Budiarti, Manajer Keuangan PT Banten Global Development; dan mantan anak buah Direktur Utama PT Global Development, Ricky Tampinongkol. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ricky.
Ricky Tampinongkol merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development yang tertangkap KPK saat menyuap dua anggota DPRD Banten pada awal Desember 2015. Dua anggota DPRD itu adalah S.M. Hartono yang merupakan politikus Golkar dan Tri Satriya Santosa alias Soni dari PDI Perjuangan.
Mereka tertangkap tangan saat bertransaksi suap sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta di Serpong, Tangerang Selatan. Duit itu dibagi ke beberapa amplop. Gubernur Banten Rano Karno saat diperiksa KPK pekan lalu mengaku Ricky pernah melapor kepadanya bahwa ada permintaan duit dari anggota Dewan. Rano menyarankan kepada Ricky untuk tak memberikan duit kepada anggota DPRD.
BAGUS PRASETIYO