TEMPO.CO, Tulungagung – Perangkat desa dan tokoh masyarakat di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menghentikan kegiatan peribadatan di masjid milik jemaah Ahmadiyah.
Kepala Desa Gempolan Isroful Mustofa mengatakan masyarakat resah setelah tiga pengikut Ahmadiyah yang tinggal di desa tersebut diam-diam melakukan aktivitas peribadatan di masjid mereka. Mereka geram lantaran, pada 2013, masjid tersebut pernah dirusak massa. Kala itu warga marah terhadap kegiatan jemaah Ahmadiyah.
“Kini mereka kembali beraktivitas di masjid,” kata Isroful, Selasa, 19 Januari 2016.
Untuk menghindari amuk massa terulang lagi, Isroful berinisiatif mengundang tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia Tulungagung untuk berdialog dengan tiga jemaah Ahmadiyah pimpinan Jafar tersebut. Sejak dibekukan oleh pemerintah daerah pada 2010, anggota Ahmadiyah di Tulungagung tinggal 3 orang dari sebelumnya 14.
"Kami minta kegiatan Ahmadiyah dihentikan. Mereka bersedia," ujar Isroful.
Baca Juga:
Penghentian kegiatan itu, kata dia, sempat diprotes pengurus Ahmadiyah wilayah Jawa Timur. Menurut Isroful, sebanyak sepuluh pengurus Ahmadiyah wilayah Tulungagung dan Kediri mendatangi desa itu pada Selasa pagi dan menanyakan ihwal penutupan masjid tersebut.
"Mereka menduga penghentian kegiatan peribadahan itu disertai intimidasi, padahal tidak," tuturnya.
Seorang anggota jemaah Ahmadiyah, Edy Santoso, mempertanyakan alasan pelarangan ibadah di masjid mereka. Menurut dia, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri hanya melarang Ahmadiyah melakukan dakwah kepada masyarakat. “Kami, kan, melakukannya di internal Ahmadiyah sendiri,” ucapnya.
HARI TRI WASONO