TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Komisi II) Dewan Perwakilan Rakyat menunda uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Komisi mengembalikan 18 nama calon yang telah diuji oleh panitia seleksi kepada pemerintah. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi II mengadakan rapat bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin malam.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menengarai terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh dua anggota panitia seleksi, Zumrotin dan Anis Hidayah. "Dua anggota itu kedapatan melakukan tindakan konspirasi dan kolusi dengan kelompoknya di dalam grup WhatsApp yang bernama 'Kawal Seleksi ORI'," kata Lukman saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2016.
Tindakan yang dilakukan Zumrotin dan Anis, menurut Lukman, diketahui setelah Komisi II menerima laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat. Menteri Pratikno, kata Lukman, mendukung sikap Komisi II dan sepakat agar anggota panitia seleksi yang bermasalah tidak diikutkan lagi dalam proses seleksi lembaga negara lainnya.
"Komisi II sangat kecewa dengan terjadinya konspirasi di tengah harapan bahwa seleksi ini bisa berjalan obyektif dan lepas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pada November lalu, Panitia Seleksi Ombudsman Republik Indonesia telah menyerahkan 18 nama calon kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Calon-calon itu disaring dari total 269 orang yang mengikuti seleksi tahap awal. DPR pun harus memilih dan menetapkan sembilan nama di antaranya sebagai anggota ORI.
Sebanyak 18 calon anggota ORI yang diajukan kepada DPR ialah Adhar Hakim, Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Suadi, Alvin Lie Ling Piao, Amzulian Rifai, Anung Didik Budi Karyadi, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Djuni Thamrin, Gunarto, Helda Ritta Tirajoh, Hendra Nurtjahjo, Idham Ibty, La Ode Ida, Lely Pelitasari Soebekty, Ninik Rahayu, Rohina Budi Prihatin, dan Sudarto.
ANGELINA ANJAR SAWITRI