TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menggelandang Arsyad alias Setan (32) bersama dua rekannya, Indra (23) dan Sugianto (32), lantaran terlibat kasus narkotika. Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Poros Cempa, Desa Salo, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Januari. Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin mengatakan pihaknya meringkus ketiga pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Salo. "Kami masih mendalami peran dan keterlibatan Arsyad alias Setan dengan dua rekannya yang ikut ditangkap saat pesta narkotika," kata Azis, saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Januari.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, kepolisian menemukan barang bukti berupa sembilan sachet sabu di saku celana milik Indra. Serbuk haram itu belakangan diketahui milik Setan. "Indra baru menerima barang haram itu dari Arsyad alias Setan yang minta dijualkan," ucapnya. Kepolisian juga menyita sebuah timbangan digital yang berada di samping tempat duduk Setan. "Kami juga mengamankan masing-masih satu unit telepon seluler ketiga pelaku," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Setan mengaku sebagai pemilik serbuk haram itu. Namun karyawan swasta tersebut membantah sebagai bandar narkotika. Semua paket sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial SU di Pinrang. Azis mengaku sudah melakukan pengembangan dengan mencari SU di kediamannya. Namun pihaknya tidak memperoleh apa-apa. Terduga bandar narkotika itu diketahui kini berada di Kalimantan.
Di tempat terpisah pada waktu yang hampir bersamaan, kepolisian juga meringkus terduga pengedar sabu, Andi Silling, 24 tahun, warga Jalan AP Pettarani, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Silling tepergok membawa narkotika jenis sabu seberat 50 gram di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Kabupaten Sidrap. Kepolisian masih membawa Silling untuk pengembangan jaringan narkotikanya.
Azis menuturkan pihaknya menyergap Silling bersama seorang rekannya yang berinisial SA. Namun SA berhasil meloloskan diri dan kini masih diburu. "Pemuda itu tertangkap membawa sabu 50 gram. Temannya (SA) melarikan diri saat penangkapan dan sedang dikejar. Adapun identitas pemasok narkotikanya sudah dikantongi," katanya.
Dalam penangkapan itu, Azis menerangkan pihaknya menyita paket sabu seberat 50 gram, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, dan tiga unit telepon seluler. Kepolisian akan mengurai data telekomunikasi pelaku guna membongkar jaringan narkotikanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, serbuk haram itu diperoleh dari seseorang berinisial LA. Karyawan swasta itu mengaku tidak mengetahui alamat sang bandar narkotika. Biasanya, mereka hanya bertemu di sekitar pekuburan Jabbaki, Sidrap.
TRI YARI KURNIAWAN