TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari daerah Tidore Kepulauan dan Gresik menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyebab ditolaknya gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebutkan penolakan gugatan ini disebabkan keterlambatan pengiriman berkas yang terjadi karena terlambatnya surat dari KPU.
"Batas waktu cuma 3 x 24 jam, sementara kami terima enam hari kemudian. Batas waktunya sudah lewat," ujar Eddi Moeras, kuasa hukum Hasan dan Mochtar, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Desember 2016.
Eddi menuturkan masalah ini perlu dijadikan bahan evaluasi untuk KPU. Menurut dia, syarat undang-undang tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim konstitusi untuk memutus gugatan perkara perselisihan hasil pilkada. Kata dia, tanpa surat dari KPU, MK tidak akan bisa memproses.
Senada dengan Eddi, Muhammad Sholeh, kuasa hukum Husnul Khuluq dan Ach Rubaie—pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, pun mempersoalkan surat KPU yang datang terlambat. Sholeh mengatakan pihaknya baru mendapatkan surat tersebut sehari setelah penetapan hasil pilkada.
Adapun perolehan suara dari klien Sholeh adalah 16 Desember 2015 pukul 16.30. Namun dua pasangan calon tersebut baru mengajukan permohonan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37. Padahal semestinya batas maksimalnya pukul 16.37.
“Patut disayangkan. Kami bukannya terlambat tujuh hari ataupun tujuh jam, tapi tujuh menit. Kalau saja 16 Desember kami sudah terima surat, malamnya sudah bisa ke Jakarta untuk urus. Sayangnya, KPU baru memberi surat tanggal 17,” ucap Sholeh.
Adapun peraturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Selain Gresik dan Tidore Kepulauan, terdapat 14 daerah lain yang bernasib serupa. Daerah-daerah yang ditolak tersebut antara lain Kepulauan Selayar, Gowa, Tomohon, Asmat, Pasaman, Dompu, Yalimo, Melawi, Boven Digoel, Sekadau, Nabire, Solok, dan Tanah Datar.
BAGUS PRASETIYO