TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma berencana mengadukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Mahkamah Internasional. Namun, rencana itu dilaksanakan setelah partainya mengadakan pertemuan dengan Kemenkumham.
"Sebelum melakukan langkah itu, kami menanyakan dulu ke Menkumham," kata Dimyati saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 18 Januari 2016.
Dimyati mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM didampingi beberapa pengurus PPP yang memakai jas berwarna hijau berlambangkan Ka'bah, simbol PPP. Mereka mendesak Yasonna Laoly agar menaati amar putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz.
Rencana melaporkan Menkumham Yasonna ke Mahkamah Internasional, kata Dimyati, sudah ia serahkan kepada pengacara. Karena itu, untuk detail teknisnya seperti apa, ia meminta wartawan agar langsung bertanya ke pengacara partainya. "Ke lawyer kami ya, kalau saya silakan saja,"ujarnya.
Dimyati menuturkan bahwa Menkumham juga sudah disomasi oleh penggugat intervensi dua dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tentang amar putusan MA terkait dengan putusan PTUN diktum pertama," ujarnya.
Dalam diktum pertama putusan itu menurut Dimyati, pihak Mahkamah Agung menerima gugatan dari penggugat seluruhnya. Sedangkan gugatan penggugat dua menyatakan bahwa PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. "Itu di permohonan dan dikabulkan seluruhnya oleh MA,"katanya.
DIKO OKTARA