TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla M. Matalitti tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 18 Januari 2016. La Nyalla dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Saya tidak bisa hadir, saya masih sibuk," kata La Nyalla saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Senin, 18 Januari 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto membenarkan bahwa penyidik memanggil La Nyalla. Menurut Romy, La Nyalla hanya memberi surat keterangan tidak hadir melalui pengacaranya. "Dia minta pemeriksaan ditunda, saya masih belum cek tepatnya hari apa," kata Romy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar. Sebab, dana hibah itu tidak mereka gunakan untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah.
Diar divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Adapun Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Dandeni Hardiana mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka kembali pemeriksaan Kadin Jilid 2. Salah satunya dengan memeriksa La Nyalla, yang pernah juga diperiksa dalam kasus Kadin Jilid 1.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH