TEMPO.CO, Tegal - Kepolisian kembali menggeledah rumah di Desa Langgen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Minggu, 17 Januari 2016. Rumah tersebut dikontrak oleh Ali Mahmudi, 39 tahun, seorang terduga teroris yang diciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Jumat lalu.
Menurut warga setempat, polisi datang sekitar pukul 16.00 WIB. Penggeledahan berlangsung singkat sekitar 30 menit. "Setelah itu langsung pergi," kata Suhadi, 64 tahun, pemilik rumah kontrakan kepada Tempo.
Rumah yang digeledah terletak persis di belakang rumah Ali Mahmudin. Menurut warga, rumah itu biasa digunakan untuk ruang kerja Ali. "Katanya sih digunakan untuk ruang kerja, tapi jelasnya seperti apa saya kurang tahu," kata Suhadi.
Dari penggeledahan itu, polisi membawa satu ember benda berbentuk selongsong mirip peluru. Menurut Suhadi, dalam surat tanda terima yang dia tandatangani, benda tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa pengeboman di Jalan MH Thamrin pada Kamis, 14 Januari 2016. "Katanya mau dicocokkan dengan pengeboman di Jakarta kemarin," ujarnya.
Tetangga Suhadi, Ali Murtopo, 43 tahun, yang juga ikut menandatangani surat serah terima tersebut mengatakan, saat penangkapan Ali Mahmudin pada Jumat lalu, Densus 88 memang tidak memeriksa ruangan tersebut. "Polisi yang biasa jaga di sini tanya, itu rumah siapa? Saya jawab, rumah Pak Suhadi tapi dikontrak Ali Mahmudin. Nah sore tiba-tiba polisi tiga mobil datang dan menggeledah rumah itu," ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ
Ketua MPR RI Mengutuk Keras Aksi Bom Sarinah oleh tempovideochannel