TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui juru bicaranya, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan alasan KPK tidak menahan Zulkarnain Mallarangeng. Menurut Yuyuk, penyidik memang belum waktunya menahan Choel, panggilan akrab Zulkarnain.
“Menahan atau tidak sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Yuyuk saat konferensi pers di gedung KPK pada Jumat, 15 Januari 2016. “Kami masih mau mendalami kasus dan memeriksa tersangka serta saksi-saksi.”
Choel datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan hingga 15.26 WIB, Jumat, 15 Januari 2016. Mengira akan ditahan, Choel menyiapkan bekal pakaian ganti yang dikemas dalam tas. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini mengaku sudah pamitan dengan keluarga. "Saya siap lahir batin,” ujar Choel.
Kedatangan Choel kali ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Choel terjerat kasus korupsi proyek pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kasus di atas telah menjerat sejumlah nama. Di antaranya kakaknya sendiri, yaitu Andi Mallarangeng. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, juga telah menjadi tersangka.
Andi Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.
Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun tersebut.
Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.
Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas, Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.
BAGUS PRASETIYO