Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicegat di Bandara, Eks Bupati Tana Toraja Masuk Bui

image-gnews
Bupati Tana Toraja Johannis Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bupati Tana Toraja Johannis Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.COMakassar - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi bekas Bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru. Tim menjebloskan bekas orang nomor satu di Tana Toraja itu ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar kemarin. ”Yang bersangkutan dijemput di Bandara Sultan Hasanuddin saat ingin meninggalkan Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di kantornya, Jumat, 15 Januari 2016.

Eksekusi terhadap Amping dilakukan setelah Kejaksaan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Majelis kasasi MA menyatakan Amping terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja 2000-2002. MA memvonis Amping 6 tahun penjara. Vonis ini lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang hanya 1 tahun penjara. Hukuman tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.

Deddy mengatakan eksekusi terhadap Amping berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Menurut rencana, Amping berangkat ke Lombok sekitar pukul 09.00 Wita. Namun tim penyidik, selaku eksekutor, yang dipimpin Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Fajar Anugrah Setiawan, menggagalkan keberangkatan Amping ke Nusa Tenggara Barat. Dari Bandara Sultan Hasanuddin, Deddy mengatakan, tim eksekutor langsung membawa Amping ke LP Makassar.

Kasus ini bermula dari pencairan dana bantuan tak terduga sebesar Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari APBD. Dalam kasus ini, Amping dinyatakan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan dana APBD tak sesuai dengan peruntukan. Saat itu Amping masih menjabat Bupati Tana Toraja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Jamaluddin Rustam, pengacara Amping, terkejut atas eksekusi terhadap kliennya. ”Saya baru tahu perihal eksekusi,” ucapnya. Dia enggan berspekulasi apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali atas putusan tersebut. Menurut Amping, ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya serta anggota tim pengacara yang lain.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

14 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

27 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

33 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

45 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.