TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian didesak menertibkan dan memperketat keluarnya izin senapan terkait dengan lonjakan angka kasus perburuan satwa liar. Senapan yang biasa digunakan untuk berburu satwa adalah senapan gas atau angin yang dimodifikasi hingga memiliki daya bunuh lebih tinggi.
"Lebih banyak negatif daripada positifnya, jadi sebaiknya (polisi) menertibkan izin, termasuk memperketat penjualannya," kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid, Jumat, 15 Januari 2016.
Satwa yang banyak diburu antara lain lutung Jawa, kucing hutan, burung berkicau, dan musang. Menurut Rosek, upaya penanganan kasus ini idealnya dari hulu, yakni mencegah suplai satwa berarti harus menghentikan pemburunya.
Dia mengatakan, sepanjang 2015, terjadi 370 kasus perburuan satwa liar. Peningkatannya cukup tinggi karena pada 2014 angkanya tidak mencapai 100. Sekitar 90 persen dari kasus itu berasal dari media sosial yang memuat foto perburuan satwa. Foto-foto di media sosial menampilkan pelaku yang membawa satwa hasil buruan dan senjata yang digunakan.
Sebagian besar perburuan itu malah terjadi di kawasan-kawasan konservasi alam di Jawa dan luar Jawa yang mestinya menjadi tempat paling aman bagi satwa liar. Perburuan satwa liar itu disebutnya banyak terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Baluran, dan Taman Hutan Rakyat Suryo. "Itu menjadi lokasi favorit perburuan," ucapnya.
Menurut catatan Profauna, perburuan dilakukan secara berombongan. Ada dua metodenya, yakni menggunakan senapan dan jaring. Jaring terutama untuk menangkap burung, seperti yang pernah didapati Profauna di TN BTS.
Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Lumajang Isnugroho menduga lebih dari seratus senapan gas gelap beredar di Kabupaten Lumajang. Kekuatan tembak senapan itu 3.000-4.000 ribu PSI. "Peredarannya tidak terkendali, sehingga sangat mudah senapan gas itu diperoleh," tutur Isnugroho.
Akibat peredaran senapan gas ini, perburuan satwa-satwa dilindungi diakuinya semakin merajalela. "Hewan-hewan yang dilindungi menjadi sasaran mereka, contohnya kijang. Satwa ini tidak boleh diburu karena dilindungi," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA