TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang, Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 15 Januari 2016, sekitar pukul 10.00. “Saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu kooperatif,” ujar adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tersebut di depan gedung KPK.
Kedatangan Choel itu merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Ia datang ke gedung KPK dengan menenteng tas olahraga dan didampingi sejumlah kerabatnya. Adapun tasnya tersebut, ucap Choel, berisi beberapa helai pakaian dan pakaian dalam. “Keadilan jangan ditunda. Saya siap ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat,” tuturnya.
Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan kasus proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar.
Andi telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.
Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, negara merugi Rp 461 miliar dari proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut.
Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.
Choel telah mengembalikan uang US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.
BAGUS PRASETIYO