TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Ambon, yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016. Penahanan tersebut dilakukan hari ini setelah sebelumnya mereka ditangkap dan diperiksa pada Rabu hingga Kamis malam kemarin.
“Keempatnya ditahan selama 20 hari,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat, 15 Januari 2016.
Adapun empat tersangka itu adalah seorang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti; Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap.
Tiga tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir, ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sedangkan Julia Prasetyarini di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Total commitment fee Sin$ 404 ribu (sekitar Rp 3,9 miliar)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis kemarin.
Agus menjelaskan, timnya bergerak sejak Rabu sore hingga kemarin dinihari. Tim akhirnya berhasil meringkus enam orang di empat lokasi terpisah, dua orang di antaranya sopir. Tim satuan tugas mengamankan Julia di Tebet. Sedangkan Dessy ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan. "Dari tangan Julia dan Dessy diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu," tuturnya.
Sebelumnya, Julia dan Dessy bertemu dengan Abdul Khoir di kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, diduga Agus memberikan uang kepada Dessy dan Julia. Sebelum penangkapan itu, Uwi telah menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu yang kemudian diambil Damayanti melalui sopirnya di rumah Julia dinihari kemarin.
Setelah mengamankan tiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti. "Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," kata Agus.
Soal proyek tersebut, Agus enggan menjelaskan. Dia khawatir informasi yang diberikan nantinya menghambat penyidikan di KPK. "Kalau kami ungkap banyak hal, mereka bisa mempersulit kami," ujar Agus.
BAGUS PRASETIYO