TEMPO.CO, Sleman - Dua tersangka kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani dan anaknya memberikan keterangan yang tidak konsisten kepada polisi. Eko Purnomo dan Veni Orinanda, dua tersangka itu, akhirnya diperiksa dengan lie detector atau alat deteksi kebohongan karena jawabannya mencla-mencle.
"Saat diperiksa, jawaban tersangka sering berubah. Tidak menutup kemungkinan akan diperiksa dengan lie detector," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Kamis, 14 Januari 2016.
Eko dan Veni merupakan pasangan suami-istri yang membawa dokter asal Lampung itu ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 30 Desember 2015 yang lalu. Veni merupakan sepupu dokter Rica.
Polisi menggunakan pasal 328 subsider pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penculikan dan membawa lari orang lain. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
Sangkaan itu dikenakan karena dokter Rica dibawa keduanya dan tidak diperbolehkan berkomunikasi melalui telepon genggam kepada suaminya dan keluarga. Begitu pula kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dikuasai oleh tersangka Veni.
Menurut Anny, polisi terus mengorek keterangan dari kedua tersangka. Soal hubungannya dengan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
Sekarang, kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sejak mereka ditangkap bersamaan dengan penjemputan dokter Rica di Pangkalan Bun, Senin, 11 Januari 2016. "Mereka masih ditahan, keterangan-keterangan sangat dibutuhkan," katanya.
Anny menambahkan, soal hubungan Eko, Veni, dan Rica dengan Gafatar, polisi masih terus menggali keterangan dan analisis penyidikan. Motif keberangkatan mereka membawa Rica tanpa sepengetahuan suami itu terus didalami.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima buah flash disk, hardisk 1 terrabita, dan komputer jinjing. Selain itu, disita uang sebesar Rp 20 juta untuk biaya hidup dan operasional di Kalimantan. Polisi juga masih mencari data-data dari flashdisk dan laptop milik tersangka.
Adapun dokter Rica masih belum bisa diperiksa penyidik. Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Hudit Wahyudi, dokter itu sudah didampingi oleh psikolog yang disediakan polisi.
"Kondisinya masih terguncang. Sudah bertemu dengan psikolog, dan ada rekomendasi belum bisa diperiksa," kata Hudit. Soal lokasi pemeriksaan, Hudit tidak mau menyebutkan. Dalam kesehariannya dokter Rica juga masih sering melamun.
MUH SYAIFULLAH