TEMPO.CO, Madiun - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, menuntut Setyo Winarni, 53 tahun, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan suaminya, Sukirno, 62 tahun, tewas dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.
"Secara meyakinkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban," kata JPU, Wisnu Bagus Wicaksono, saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2016.
Dalam persidangan, menurut Wisnu, terungkap fakta bahwa terdakwa yang bekerja sebagai guru sekolah menengah pertama ini telah melakukan pemukulan ke tubuh korban hingga mengakibatkan sejumlah luka. Kepala bagian belakang korban juga mengalami pembengkakan karena dipukul dengan hak sepatu.
Wisnu melanjutkan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Dite Manis, Perumahan Manisrejo II, Kota Madiun, saat terlibat pertengkaran selama dua hari pada pertengahan Agustus 2015. Perseteruan tersebut merupakan puncak konflik rumah tangga mereka sejak beberapa tahun terakhir.
"Terdakwa dengan korban sering bertengkar. Hal ini terjadi sejak korban pensiun sebagai PNS di Pemkab Madiun," ujar Wisnu.
Penasihat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Menurut dia, penyebab kematian korban bukanlah karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Dari fakta yang terungkap, penyebab meninggalnya korban karena adanya pembuluh darah yang melebar. Ini karena penyakit hipertensi yang lama diderita korban," ujar Edi.
Sementara itu, ketua majelis hakim Arif Wisaksono memberi kesempatan, baik kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan Kamis pekan depan. "Meski Anda (terdakwa) sudah menunjuk pengacara, Anda tetap berhak melakukan pembelaan sendiri," ujar Arif.
NOFIKA DIAN NUGROHO