TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan membeberkan secara rinci ihwal jumlah uang dan proyek apa yang ‘dimainkan’ tersangka kasus korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nanti Anda akan tahu (detail) kasusnya di pengadilan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 14 Januari 2016.
Selain enggan mengungkapkan detail perkara kepada para jurnalis, Agus juga tidak menunjukkan barang bukti yang telah disita KPK. Ini berbeda dengan tradisi KPK selama ini. “Tidak, jangan (digelar). Tidak perlu digelar di sini,” ucap Agus.
Agus mengaku takut ada pihak yang nantinya malah mempersulit langkah KPK jika kasus ini dibeberkan secara rinci pada publik. Menurutnya, ada banyak tekanan pada KPK selama ini karena lembaga ini terlalu terbuka pada pers.
“Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konferensi pers ini malah mengacak-acak lapangan yang nantinya malah jadi becek,” tutur Agus.
KPK menangkap seorang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin pada Rabu, 13 Januari 2016.
Abdul Khoir diduga memberikan masing-masing sebesar 33 ribu Dollar Singapura kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti sebelumnya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.
“Uang tersebut untuk proyek di Kementerian PUPR tahun 2016,” tutur Agus. Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undnag Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul disangka sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undnag Tipikor.
BAGUS PRASETIYO