TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan empat tersangka, termasuk politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Mereka diduga bertransaksi suap untuk mengamankan proyek jalan di Ambon, yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keempat tersangka itu adalah Damayanti Wisnu Putranti, yang merupakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, serta Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. "Total commitment fee Sin$ 404 ribu," kata dia di kantornya, Kamis, 14 Januari 2016.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda.
Menurut Agus, timnya bergerak sejak Rabu sore hingga Kamis dinihari. Tim akhirnya berhasil meringkus keenam orang itu di empat lokasi terpisah. "UWI, DES, AKH, DWP, dan dua sopir langsung dibawa ke kantor KPK," ujarnya.
Agus mengatakan tim satuan tugas mengamankan Uwi di Tebet. Sedangkan Dessy ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Uwi dan Dessy bertemu dengan Abdul Khoir di kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pemberian uang kepada AKH, UWI, dan DES," ucapnya. Setelah serah-terima uang, ketiganya berpisah. Uwi berjalan pulang ke rumah, yang lalu ditangkap KPK. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di mal.
Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK kemudian mencokok Abdul Khoir di Kebayoran. "Dari tangan Uwi dan Dessy, diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu," ujarnya. Sebelumnya, Uwi telah menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu, yang kemudian diambil Damayanti melalui sopirnya di kediaman Uwi pada dinihari, 13 Januari 2016.
Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti. "Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," katanya.
KPK pun menduga Damayanti, Uwi, dan Dessy sebagai penerima suap sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Khoir diduga sebagai pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA