TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik mengaku gembira karena Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 14 Januari 2016. "Saya bangga punya pemimpin seperti Bapak," ucap Jero kepada Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor.
Saat bersaksi, Jusuf Kalla mengatakan penggunaan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014. Peraturan itu menyebutkan DOM bersifat fleksibel dan menteri tidak perlu merinci aliran dananya.
Kalla memastikan pertanggungjawaban menteri cukup dengan kuitansi, sama seperti yang dimiliki Jero Wacik ketika menjadi menteri. "Bapak mencerahkan kami bahwa yang mesti dipakai dalam persidangan ini adalah PMK 268," ujar Jero.
Jero menuturkan tidak ada yang salah dengan penggunaan DOM. "Tidak mungkin saya menggunakan DOM semau saya untuk kepentingan saya," kata Jero, yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa Yandi mendakwa Jero Wacik telah menggunakan DOM tanpa bukti pertanggungjawaban. Menurut Yandi, uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ucapnya.
Menurut Yandi, kedudukan undang-undang lebih tinggi dibanding peraturan menteri.
Jero didakwa menggunakan DOM tanpa memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah selama menjabat Menteri Pariwisata pada 2008-2011. Negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar dalam kasus tersebut.
Jero juga didakwa menerima hadiah karena jabatannya sebagai Menteri ESDM pada November 2011-Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Selain itu, Jero didakwa menerima hadiah untuk acara ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Biaya perayaan ulang tahun itu mencapai Rp 349 juta.
Biaya tersebut dibayar Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan itu, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
VINDRY FLORENTIN