Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunuh Pacar Pakai Palu, Ini Hukuman Bocah Lelaki di Bandung

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Menggunakan kemeja putih, tubuh kecil SF bocah 13 tahun, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Prisilia Dina Ekawati, 15 tahun, tampak tegang saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 13 Januari 2016. Hampir kurang 45 menit, ia duduk di kursi tersebut untuk mendengarkan materi hukum dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pranoto terkait kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap Prisilia, sang pacar.

Sementara itu, saat sidang tengah berlangsung, keluarga korban (Prisilia) berkumpul di depan pintu ruang sidang sambil terus berteriak mendesak SF diberikan hukuman yang setimpal menurut mereka. Selain itu, mereka memasang sejumlah poster bertuliskan kecaman di area beranda ruang sidang.

SF didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Prisilia dengan membenturkan palu ke arah kepala korban sebanyak tiga kaki. Aksinya tersebut dilakukan di area persawahan dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin, 31 Agustus, 2015. Selain melakukan pembunuhan, SF terbukti telah mengambil gawai milik Prisilia.

Atas tindakannya tersebut, Majelis hakim Pranoto menjatuhi hukuman terhadap bocah tersebut dengan hukuman perawatan selama 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati," ujar hakim Pranoto saat membacakan amar putusannya.

SF terbukti telah melanggar pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi putusan tersebut, Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, putusan tersebut merupakan hukuman paling maksimal yang diterima SF. Mengingat SF pada saat melakukan pembunuhan masih berusia di bawah 14 tahun. "Menurut Undang-undang peradilan anak, hukuman perawatan tersebut sudah maksimal. Karena dia masih di bawah 14 tahun," kata dia.

Wasdi mengatakan, di dalam sistem peradilan anak berdasarkan Pasal 69 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menerangkan anak di bawah usia 14 tahun hanya dikenakan hukuman tindakan. "Walaupun KUHPidana didakwakan, tapi ini lex spesialis. Karena dia masih anak, tidak bisa memberlakukan itu," ujarnya.

Mengenai putusan tersebut, keluarga korban sangat kecewa mengetahui SF hanya dijatuhi hukuman satu tahun perawatan. "Kok aneh begini," ujar Teguh Diantoro ayah kandung korban. "Pelaku kan sadis. Dia sudah membunuh anak saya menggunakan palu."

Kuasa hukum korban, Rusmin Risifu mengatakan, atas kejadian yang menimpa kliennya tersebut, ia merasa Undang-undang Perlindungan Anak sudah seharusnya direvisi. Ia berpendapat, Undang-undang yang saat ini masih belum sempurna apabila dilihat dari kacamata korban. "Kalau melihat sisi kemanusia dan keadilan, khususnya bagi keluarga korban, UU Perlindungan Anak harus dikaji atau revisi ulang. Ini demi rasa keadilan," ujar Rusmin.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

14 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.