TEMPO.CO, Surabaya -Pemerintah Turki mendeportasi tiga warga negara Indonesia karena dicurigai terlibat kelompok Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Mereka adalah Afanfi Arifin, 50 tahun, dengan nomor paspor A403035; Muhammad Rizqi Atthariq (14) dengan nomor paspor A4030353, dan Farida Sulistiawati (51) dengan nomor paspor A1574818. Deportasi tersebut dikeluarkan pemerintah Turki pada Selasa, 12 Januari 2016.
Tiga WNI itu diterbangkan dari Malaysia menuju Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ-321. Mereka tiba di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.30 Wib. Ketiganya langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diperiksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tiga orang itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mulai 16.00.
“Ketiganya datang jam 4 sore, tidak ada pengawalan khusus dari kami. Mereka langsung diperiksa di Ditreskrimum,” kata Argo, Rabu, 13 Januari 2016.
Menurut Argo, penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang tersebut dengan ISIS. Berdasarkan pengakuan sementara, kata Argo, tiga orang itu terdiri atas satu keluarga dan sedang berkunjung biasa ke Turki. “Namun karena bertepatan dengan pemilihan presiden di Turki, terpaksa ketiganya dideportasi,” jelas Argo.
Walaupun keterlibatan mereka tipis, namun polisi tetap meneruskan penyidikan. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Sitiadji mengatakan memantau perkembangan kelompok radikal di Jawa Timur. Terutama baru-baru ini merebak isu organisasi Gerakan Fajar Nusantara yang diduga berkaitan dengan kelompok-kelompok radikal.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH