TEMPO.CO, Balikpapan - Polisi hanya bisa menyita uang Rp 500 juta hasil korupsi anggaran KONI Bontang Kalimantan Timur, dari total kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Uang yang disita itupun berasal dari pengembalian dari salah seorang tersangka, Udin Mulyono, yang menjabat Ketua KONI Bontang pada 2013.
“Penyitaan uang tersebut menjadi upaya polisi dalam mengembalian kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Feri Jaya, Rabu 13 Januari 2016.
.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan sebesar Rp 5,6 miliar. “Nilainya (pengembalian) masih jauh di bawah besaran kerugian negara,” katanya.
Bahkan pada kasus korupsi pembangunan bandara Kabupaten Paser dengan kerugian negara Rp 39 miliar, polisi sama sekali gagal menyita hasil korupsi proyek pembangunan bandara senilai Rp 390 miliar itu. “Polisi memang berhak menyita uang atau barang hasil kejahatan sesuai ketentuan Undang Undang Pencucian Uang. Tapi uang atau barang itu harus benar benar dipastikan merupakan hasil kejahatan yang sedang diproses kepolisian,” ujar Feri berkilah.
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat nama tersangka korupsi berasal dari Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Paser, perusahaan pelaksana dan konsultan pengawasan.
Menurut Feri, kasus korupsi KONI Bontang dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim. Polisi menjerat tiga nama tersangka yang diduga melakukan penggunaan anggaran fiktif KONI Bontang yakni Udin Mulyono (ketua), Samsuri Sarman (ketua harian) dan Hernawati (bendahara).
SG WIBISONO