TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho mengatakan konflik antara partainya dan Fahri Hamzah akan diselesaikan di Mahkamah Partai. "Dalam UU Partai Politik disebutkan perbedaan pendapat di lingkup internal partai diselesaikan Mahkamah Partai," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PKS di Depok, Rabu, 13 Januari 2016.
Taufik mengatakan PKS saat ini memiliki Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Karena itu, Mahkamah Partai yang akan dibentuk bersifat sementara. Anggota Mahkamah Partai, menurut dia, bisa berasal dari BPDO, Majelis Syuro, dan perwakilan dari Dewan Pimpinan PKS.
Mahkamah Partai, Taufik mengatakan, akan meminta keterangan Fahri dan membuat putusan yang sifatnya final dan mengikat. "Sanksi Mahkamah Partai bergantung pada hasil pemeriksaan, terbukti melanggar atau tidak. Sanksinya bisa berupa peringatan atau dikeluarkan," katanya.
Taufik mengatakan proses itu merupakan bentuk penegakan disiplin kader partai.
Komentar kontroversial Fahri yang dianggap membela mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, ia menjelaskan, akan dilihat apakah merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin atau tidak.
"Perlu dikumpulkan bukti-bukti, sehingga tunggu saja prosesnya," ucapnya.
ANTARA