TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisari Besar Polisi Zulkifli mengatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah bersih di Banda Aceh. “Hal itu berdasarkan pantauan kami di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2016.
Menurutnya, dulunya Aceh pernah heboh dengan Gafatar yang sebelumnya dikenal dengan nama Millata Abraham. Setahun lalu, Aceh sudah melarang kelompok tersebut beraktivitas dan mengharamkan ajarannya, sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Sejak fatwa haram itu, kepolisian menghalangi aktivitas yang menjurus kepada ajaran sesat. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat kalau ditemukan ajaran yang menjurus ke sesat, tidak main hakim sendiri, tapi dilaporkan,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan, Januari 2015, Kepolisian Banda Aceh mengamankan 16 pengurus Gafatar setelah kantor mereka digerebek massa. Mereka kemudian diperiksa sesuai proses hukum. Sebanyak 10 orang di antaranya kemudian dibebaskan untuk dibina, dan enam pengurus Gafatar telah divonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kini menjalani hukuman.
Vonis terhadap mereka dipimpin oleh Majelis Hakim Syamsul Qamar pada 15 Juni 2015. Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan para pengurus Gafatar melakukan pelanggaran terhadap pasal 156a KHUPidana tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia, dengan menyebarkan paham Millata Abraham yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh Muspida dan ulama di Aceh. Mereka menyebarkan paham tersebut melalui aktivitas Gafatar sejak 2014, di rumah maupun di kantornya.
Majelis hakim dalam sidangnya menyatakan salah satu unsur penodaan agama yang dilakukan mereka adalah mengakui mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat dan pembawa risalah. Paham Millata Abraham dinyatakan sebagai gabungan agama Yahudi, Nasrani, Kristen dan Islam, menurut majelis, juga bertentangan dengan ajaran Islam.
Saat itu Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki unsur kesengajaan karena tahun 2011, pengikut Komunitas Millata Abraham pernah disyahadatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Wakil Ketua MPU Tgk Faisal Ali mengatakan MPU mengeluarkan fatwa haram kepada Gafatar pada tanggal 22 Januari 2015. Dalam fatwa disebutkan ajaran (pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah metamorfosis dari Millata Abraham dan al-Qiyadah al-Islamiyah. Selanjutnya Gafatar adalah sesat dan menyesatkan, dan setiap pengikutnya adalah murtad.
Menurutnya, para pengurus Gafatar di Aceh dulunya adalah kelompok Millata Abraham yang telah muncul sejak 2011, dan telah duluan dibubarkan pemerintah. "Selanjutnya mereka menjadi pengurus Gafatar dan merekrut banyak anak muda, pada 2014," ujarnya kepada Tempo.
ADI WARSIDI