TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mendapatkan izin untuk membentuk badan restorasi gambut. Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. "Dia jadi perhatian internasional karena belum pernah ada restorasi gambut, apalagi yang sebesar ini," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Menurut Siti, target awal restorasi gambut ini sebesar dua hingga tiga juta hektare. Namun berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla, target luasan restorasi adalah seluas dua juta hektare.
Badan ini nantinya melibatkan semua pihak. Pihak ini bisa berasal dari kementerian, aktivis, maupun akademisi. Menurut Siti, untuk upaya restorasi gambut, minimal melibatkan KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan.
Untuk tahap awal ditargetkan restorasi di empat kabupaten, yakni Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah; Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; dan Oki Meranti, Riau.
Untuk pendanaan, Siti masih belum berkomentar banyak. Menurut dia, sumber pendanaan untuk kantor akan berasal dari KLHK karena sebagian fungsi dari lembaga tersebut adalah untuk urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
Untuk dana teknisnya, Siti masih belum merincinya. Namun melihat atensi Internasional, badan ini dibentuk untuk mencegah perubahan iklim. Hal ini sebenarnya telah tertuang dalam letter intent of Norwegia pada 2010. "Ini saatnya mengaktualisasikan bersama-sama hasil kesepakatan tersebut," ujar Siti.
Pembentukan badan restorasi gambut bukanlah wacana baru. Apalagi dengan maraknya kebakaran hutan pada 2015 lalu. Hal ini mendapatkan sorotan publik, baik lokal maupun internasional. Hasil COP Paris juga meminta agar badan ini segera dibentuk.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI