TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, jika dianggap menyimpang, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar harus segera dilarang. Aturan mengenai boleh-tidaknya sebuah organisasi berdiri menurut dia berada di Kejaksaan Agung.
"Saya sendiri tidak memahami Gafatar itu. Namun, kalau itu melanggar, apalagi ada orang hilang, ya, harus dilarang," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Dalam aturan yang ada, kata dia, kriteria organisasi terlarang sudah cukup jelas.
SIMAK: Gafatar Dituding Sesat, Fahri Hamzah: Silakan Membela Diri
Mengenai adanya kerja sama Gafatar dengan Palang Merah Indonesia atau PMI, Kalla yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PMI tersebut mengatakan bahwa siapa pun yang menjadi partner organisasi itu tidak bebas hukum.
PMI, menurut dia, hanya berfokus menjalankan tugas kemanusiaan. Legalitas organisasi yang bekerja sama dengan PMI merupakan persoalan lain. "Tak berarti juga, kan, kalau dia bekerja sama dengan PMI kemudian bebas secara hukum."
SIMAK: Din Syamsudin Sebut Gafatar Terafiliasi Ahmad Musadeq
Dalam menjaring calon anggotanya, Gafatar menggunakan beberapa modus, seperti bantuan kemanusiaan. Bahkan, di beberapa daerah, organisasi itu bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia untuk melakukan donor darah.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan beberapa orang yang hilang dan ikut bereksodus ke Gafatar. Mereka yang ditemukan dan direkrut untuk melakukan eksodus adalah dokter Rica Tri Handayani dan anaknya, Zafran Ali Wicaksono; E; N; dan M. Tiga inisial itu merupakan warga Boyolali yang ikut bereksodus dan dilaporkan ke polisi oleh keluarga mereka di Boyolali.
FAIZ NASHRILLAH