TEMPO.CO, Jakarta - FC, mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap Polres Bengkulu Utara dibantu Kepolisian Daerah Riau saat bertransaksi jual beli mata dan ginjal. FC ditangkap di Terminal Argamakmur, Bengkulu Utara, pada Selasa, 12 Januari 2016.
“Kami melacak keberadaannya saat hendak menjual mata dan ginjalnya,” kata Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Hendri H Siregar, Rabu, 13 Januari 2015.
Dua organ penting itu akan dijualnya seharga Rp500 juta melalui media sosial. FC adalah tersangka pencurian dan penggelapan uang nasabah BRI yang telah menjadi buronan polisi. Ia dilaporkan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp61, 5 juta pada Oktober 2015. Informasi keberadaan FC terlacak melalui media sosial yang didapatkan kepolisian melalui teman tersangka.
Dari informasi itu, FC digiring untuk kembali ke Bengkulu melalui bantuan keluarga. "FC terpancing dan pulang ke Bengkulu.” Dalam perjalanan pulang ke rumah kerabatnya, polisi mencokoknya di terminal. Untuk menangkap FC, Polres Bengkulu Utara berkoordinasi dengan Polda Riau.
Sebelumnya, polisi kesulitan melacak keberadaan FC karena kerap berpindah-pindah tempat di beberapa provinsi. "Selama pelarian FC berpindah-pindah provinsi menggunakan jalur darat.”
PHESI ESTER JULIKAWATI