TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat internal siang ini untuk membahas vonis pelanggaran etika bekas Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembahasan kontrak PT Freeport Indonesia.
Anggota MKD dari Fraksi PAN, Sukiman, mengatakan sanksi akan sesuai dengan sidang terakhir kasus yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham'. Dalam sidang terakhir, sepuluh anggota MKD menyatakan Novanto melanggar etika sedang dan tujuh lainnya menyatakan pelanggaran berat. "Masak kasus bergulir, tapi tidak ada vonis?" kata Sukiman, Rabu, 13 Januari 2016.
Menurut Sukiman, pengunduran diri Novanto tidak akan memberhentikan kasus ini. "Tunggu saja hasil sidang."
Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, menampik akan ada pembahasan vonis kasus Novanto dalam rapat nanti. Menurut dia, kasus itu sudah selesai dengan mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR. "Tidak ada pelanggaran etika," katanya.
Menurut Ridwan, rapat MKD kali ini hanya akan mengesahkan Saiful Bahri Buray untuk menggantikan Kahar Muzakir sebagai Wakil Ketua Mahkamah. Keduanya berasal dari Fraksi Golkar. "Selain itu tentang surat masuk."
HUSSEIN ABRI YUSUF