TEMPO.CO, Jakarta - Sukiman, salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkejut dengan kabar dilaporkannya Wakil Ketua MKD Junimart Girsang ke lembaganya sendiri. Itu sebabnya belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.
"Kami kan belum terima (suratnya). Nanti akan dicek, apa betul memang ada? Kami verifikasi dulu, masuk syarat gak untuk dilanjutkan? Kami obyektif saja. Bekerja secara profesional dan tanpa intervensi," ujar Sukiman saat ditemui di depan ruang rapat MKD, Rabu, 13 Januari 2016.
Junimart dilaporkan oleh seorang warga asal Sumatera Utara bernama Agus Susanto lewat surat per 4 Januari 2016, dengan tuduhan membocorkan materi sidang. Ia dianggap tidak bisa membedakan diri antara perannya sebagai majelis hakim dan politikus.
Sukiman mengatakan, jika memang akhirnya terbukti Junimart melanggar etik seperti yang dilaporkan, ia bisa saja diturunkan sebagai anggota MKD. "Siapa pun (akan dihukum). Kami tak ada pengecualian, baik pimpinan, anggota, asalkan terbukti. Kami gak ada perlakuan perbedaan di sini," katanya.
Politikus asal Partai Amanat Nasional ini mengatakan baru mengetahui adanya pelaporan itu dari media massa. Padahal Agus sudah melaporkannya sejak 4 Januari lalu. Ia pun mengatakan MKD akan melakukan rapat internal hari ini untuk membahas masalah-masalah lain yang belum selesai.
Agus mempersoalkan empat hal di dalam laporannya kepada MKD. Pertama, soal pernyataan Junimart kepada media tentang sidang kasus pemukulan yang melibatkan anggota DPR, Mulyadi dan Mustafa Assegaf. Yang kedua, soal keterangan Junimart kepada media tentang perkara penggunaan kop surat DPR yang dilakukan anggota DPRm Henry Yosodiningrat.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga dituduh membuka materi perkara pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan Donald Trump. Terakhir, Junimart dianggap membuka materi kasus pertemuan Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dilaporkan Sudirman Said.
EGI ADYATAMA