TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Menurut saya beliau yang rugi ya, tidak bisa memberi penjelasan ke kami atas indikasi yang kami punya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Arminsyah mengatakan Novanto tak memberikan alasan terkait dengan ketidakhadirannya. Menurut dia, keterangan Novanto diperlukan karena merupakan kunci dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam rekaman percakapan dengan Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Novanto paling mendominasi pembicaraan.
Apalagi, Novanto juga diketahui sebagai inisiator pertemuan yang berlangsung di hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni 2015 tersebut. Arminsyah mengatakan kejaksaan akan kembali memanggil Novanto pada pekan depan. "Kalau tidak Rabu, ya Kamis. Nanti kami rapatkan dulu," kata Arminsyah.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tak akan datang pada pemanggilan hari ini karena menganggap rekaman pembicaraan yang dikantongi kejaksaan bermasalah di mata hukum. "Gimana bukti bisa dipakai kalau sedang tersangkut masalah hukum," kata Firman.
Selain Novanto, Riza juga kembali mangkir pada pemanggilan Senin lalu. Meski telah mangkir empat kali dari panggilan jaksa, Arminsyah mengatakan lembaganya belum bisa mengambil langkah hukum seperti upaya pemanggilan paksa terhadap Riza Chalid. "Karena ini masih penyelidikan," katanya.
DEWI SUCI RAHAYU