TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun, T, oleh anggota marinir di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2016.
"Karena ini kasus besar yang diduga melibatkan marinir, maka kami akan membuat tim investigasi. Nantinya tim ini akan terdiri dari KPAI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, dan Polri," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 13 Januari 2016.
Ia mengatakan prioritas utama yang akan diberikan kepada Thorik adalah pendampingan medis dan psikologis. Sedangkan untuk pendampingan hukum terhadap korban, Erlinda sudah menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terkait dengan rencana pengusutan kasus ini, KPAI mendatangi T yang dirawat di Rumah Sakit Peri Kasih, Pondok Labu, Rabu hari ini. Selasa malam, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise juga menjenguk T. "Kami sudah meminta LPSK untuk memindahkannya ke rumah aman LPSK," kata Erlinda.
KPAI menerima laporan langsung dugaan penganiayaan tersebut dari keluarga korban begitu insiden ini terjadi, kemarin malam. Erlinda belum mengetahui apakah keluarga korban sudah melapor ke polisi atau belum. Namun menurut dia, ada atau tidaknya ada laporan tersebut, tidak menjadi masalah. Sebab, "Kekerasan pada anak itu bukan delik aduan biasa. Nanti saya secara pribadi atau secara lembaga, akan melaporkan kasus ini," katanya.
Ia berharap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus pemukulan yang diduga dilakukan anggota marinir ini terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa kemarin. T dituduh melakukan pencurian terhadap burung peliharaan. Lalu beberapa anggota marinir mendatanginya. Lantas T dianiaya. Bocah ini mengalami luka lebam di mulut dan punggung.
EGI ADYATAMA