Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo 45 Tahun, Ini Orasi Lengkap Bambang Widjodjanto

image-gnews
Bambang Widjojanto. TEMPO/Rully Kesuma
Bambang Widjojanto. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis antikorupsi yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memberikan orasi yang memukau pada acara peluncuran logo Tempo 45 Tahun di Gedung Tempo, Jl Palmerah Barat 8, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.

Dalam orasinya, Bambang menegaskan peran strategis media dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Terima kasih atas seluruh peran strategis yang telah dilakukan media, khususnya Tempo, dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak banyak media yang mempertaruhan seluruh kerja profesionalisme jurnalistiknya vis a vis dengan kekuatan maha dahsyat koruptor dengan seluruh jaringan pendukungnya," kata BW, begitu dia biasa disapa, di akhir orasinya. 

"Hanya ada sedikit media yang secara konsisten dan berkelanjutan menjaga “elan spritualitasnya” untuk terus menerus berkiprah demi kemashalatan publik untuk memberikan kontribusi signifikan guna meraih cita mewujudkan keadilan sosial. Sedikit sekali media yang masih menjaga “keauthentikannya” menjalankan peran kontrol sosial di tengah kepungan situasi transaksional yang kini menjadi bagian dari kehidupan materiaslisme," kata BW lagi, disambut tepuk tangan hadirin pada acara bersahaja itu.

Berikut ini salinan lengkap orasi Bambang Widjojanto yang dibacakan sambil berdiri di puncak acara peluncuran logo 45 tahun Tempo:

MEDIA DAN AKAR-AKAR KORUPSI:

PENINGKATAN PERAN STRATEGIS MEDIA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

A.    Pendahuluan

Tak dapat disangkal, pada era reformasi ini, media telah memberi kontribusi yang signifikan dalam mempromosikan pemberantasan korupsi. Setidaknya, terjadi mainstreamingatas berita, isu, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi; dan  disana-sini adayang agak sedikit “ketakutan” wala masih banyak juga yang “nekad” untuk melakukan korupsi. Pendeknya, tiada hari tanpa kosakata korupsi di cover media. Pertanyaan kritisnya, apakah itu sudah cukup?; apakah media masih dapat didorong untuk lebih maksimal dalam memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi; serta apakah ada false atau bias yang justru potensial mendekonstruksi peran strategis media agar upaya pemberantasan korupsi menjadi kian efektif dan efisien.
    
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita akan memulainya dengan memahamiderajat problem korupsi yang kini tengah dihadapi Indonesia. Sejauh ini, korupsi banyak dilihat dalam perspektif hukum dan tidak mendalaminya dalam perspektif politik dan ekonomi atau mempertanyakan apakah perilaku dan nilai-nilai feodalisme dan (mungkin saja) kolonialisme juga menjadi salah satu penyebab korupsi atau bahkan jadi salah akar korupsi? dan apakah telah beradaptasi secara sistemik dengan proses dan sistem demokratisasi yang kini tengah berlangsung?. Lalu bagaimana dengan sinyalemen, kini, konsolidasi oligarki dan politik kartel tengah berlangsung di dalam sistem kekuasaan. Keseluruhan itu tentu akan mempengaruhi peran media sebagai “mata dan telinga publik”dalam menjalankan fungsi utamanya untuk melakukan kontrol sosial bagi kepentingan kemaslahatan publik.



B.    Kekuasaan dan Akar-akar Korupsi

Ada fakta yang sudah menjadi hukum “tangan besi”, kekuasaan yang korupdipastikan akan mengalami kegagalan pemerintahan. Bahkan ”jatuh” kalau tidak “ditumbangkan”.Arab Spring adalah contoh terbaik terjadinya gelombang revolusiunjuk rasa dan protes yang terjadi di dunia Arab yang sebagian besarnya disebabkan karena masifitas korupsi. Rangkaian gelombang revolusi ini berawal dari protes pertama yang terjadi di Tunisia tanggal 18 Desember 2010 setelah pembakaran diriMohamed Bouaziziyang melakukan protes atas korupsi institusi kepolisian dan perawatan kesehatan.

Kemudian gelombang kerusuhanitu menjalar ke Negara lainnya, seperti:Aljazair, Yordania, Mesir, dan Yaman. Pada Juli 2011, unjuk rasa ini telah mengakibatkan kegagalan pemerintahan dan penggulingan dua kepala negara, yaitu Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali yang kabur ke Arab Saudi, dan di Mesir, PresidenHosni Mubarakyang mengundurkan diri dan mengakhiri masa kepemimpinannya selama 30 tahun.

Indonesia mempunyai pengalaman sejarah yang panjang mengenai hal ini. Bahkan, jauh sebelum Indonesia ada dan menjadi Negara dan pemerintahan. Misalnya, pada periode kolonialisme. Saat itu, pemerintahan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) bangkrut karena korupsi yang sangat akut sehingga menanggung beban utang yang sangat luar biasa akibat masifitas penyalahgunaan kewenangan. Itu sebabnya, arti kepanjangan VOC berubah menjadi Vergaan Onder Corruptie atau Tenggelam Karena Korupsi(Taufik Abdullah dan A.B. Lapian (ed), 2012).

Hal serupa juga terjadi pada periode kepemimpinan Soekarno dan Suharto.Kedua kekuasaan paska proklamasi belum berhasil menciptakan instrumen kekuasaan, tatanan hukum dan sistem birokrasi yang terbebas dari sikap dan perilaku koruptif. Bahkan karakter kolonialisme dan feodalisme yang kolusif di era kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Ben Anderson menyebutnya sebagai Old State New Society (B.Anderson, Journal of Asian Studies, 1983).

Itu sebabnya, perilaku pejabat pemerintahan, pola dan sistem kepemimpinan serta kekuasaan di era Orde Lama dan Orde Baru cenderung bersifat otoriter, tidak mau dikritik dan bahkan anti demokrasi sehingga penyalahgunaan kewenangan sebagai salah satu penyebab korupsi merajalela dan menjadi bagian tak terpisahkan dari seluruh sikap dan perilaku kekuasaan.Korupsi ditutup-tutupi dengan dengan penerapan sistem otoritarian, selain, sistem itu juga menyebabkan korupsi. Kala itu terjadipolitical corruption, danadanya inkompetensi di lembaga Negara sehingga memicu masifitas tindakan korutif dan kolusif pada sistem kekuasaan.

Dalam era Pemerintahan SBY ada pembelajaran menarik. Pada tahun 2009, Partai Demokrat memenangkan hasil pemilihan umum Tahun 2009 dengan menguasai 20,85% suara, dimana mantan Presiden SBY sendiri mendapatkan dukungan mayoritas suara sebesar 60,8% ketika menjadi Presiden. Dukungan suara pada Partai Demokrat “merosot” drastishingga hanya sekitar 10,19% pada Pemilu di Tahun 2014. Salah satu penyebab utama “anjloknya” suara Demokrat disebabkan ada banyakkasus korupsi yang menjerat para kadernya yang mendudukui jabatan sebagai penyelenggara Negara sehingga menimbulkan persepsi buruk di mata pemilih. Publik “menghukum” dengan cara politis, menarik dukungan pada Demokrat di Pemilihan Umum 2014.

Hal serupa bukan tidak mungkin jugadapat terjadi pada partai pendukung utama pemerintahan Jokowi bila tidak belajar dari pengalaman sejarah. Isu political corruption yang disertai dengan inkompetensi sebagian lembaga Negara acapkali memicu ketegangan dan bahkan menimbulkan berbagai “kericuhan” yang tidak perlu; serta ketidakmampuan menjaga integritas kader partai pendukung pemerintahan menjadi tantangan kekuasaan di dalam pemerintahan Jokowi.Operasi Tangkap Tangan KPK sepanjang Tahun 2015 dapat dijadikan indikator, siapa saja kader partai pendukung pemerintah yang terlibat.

Ada pembelajaran penting dari pengalaman di atas berkaitan dengaan akar-akar utama penyebab korupsi yang bekerja dalam sistem kekuasaan, baik pada masa kolonialisme dan feodalisme maupun paska proklamasi kemerdekaan.

Pada Pemerintahan VOC, penguasanya memiliki kewenangan yang sangat luas karena Gubernur Jenderal yang merupakan penguasa tertinggi di Hindia hingga kekuasaannya nyaris tak terbatas, layaknya “Raja di Raja”. Hak dan kewajibannya tidak diatur undang-undang, struktur pemerintahan dapat dibuat sesuka hati dan kepentingan Gubernur Jenderal serta VOC adalah pemegang hak monopoli dan menjadi satu-satunya badan dari Belanda yang boleh mengirimkan kapal-kapal ke wilayah timur dunia.

Kekuasaan tak terbatas VOC itu telah bermetamorpose, tidak hanya sekedar kongsi dagang saja tetapi berubah menjadi kekuatan yang “menakutkan”. Dimulai dari menguasai seluruh perdagangan secara monopolistik, mengambilalih wilayah dan sumber daya alam sesuka-sukanya, memaksakan penanaman komoditas tanaman tertentu, membangun sistem kekuasaan penjajahan yang disebagiannya mengadopsi nilai-nilai feodalisme. Tentu saja disertai dengan politik “pecah belah”, tipu muslihat, serta penggunaan kekerasan dan pembangunan atmosfir ketakutan di dalam sistem kehidupan masyarakat serta menancapkan sistem dominasi dan hegemonilebih dalam untuk mengukuhkan kemaharajaan kekuasaan.

Pada sistem kekuasaan seperti itu, korupsi merajalela luar biasa. Untuk ilustrasi, misalnya, Van Hoorn dalam kapasitas sebagai Gubernur Jenderal menumpuk harta hingga 10 juta gulden saat kembali ke Belanda (1709), padahal gaji resminya hanya sekitar 700 gulden sebulan. Bagaimana mungkin punya kekayaan sebanyak itu padahal masa jabatannya tak lebih dari 5 tahunan saja. Contoh lainnya, untuk menjadi karyawan VOC, seseorang harus menyogokhingga mencapaif 3.500,- untuk menjadi pegawai onderkoopman. Pada hal gaji resminya sebagai onderkoopman hanya f.40,-.

VOC dibubarkan pada Tahun 1799 karena tidak mampu menangani berbagai bentuk tindak korupsi yang dilakukan para pejabat dan pegawai VOC sehingga menyebabkan terjadinyaperdagangan ilegal, pungutan tidak resmi dan penggelapan pajak.Pendeknya, penyalahgunaan kewenangan terjadi di hampir seluruh level dan posisi jabatan pada struktur kekuasaan VOC. Kendati sudah lebih 200 (dua ratus) tahun, VOC menjadi penguasa absolut yang kekuasaannya tak terbatas untuk mengeksploitasi negeri jajahan di wilayah Hindia Belanda, akhirnya, VOC harus dilikwidasi, jatuh bangkrut dan tersungkur oleh praktik korupsi yang justru berasal dari dalamyang dilakukan sendiri oleh penguasa dan orang-orang VOC.

Akar-akar korupsi pada era kolonialisme itu tidak dapat dilepaskan dari dan dengan fase feodalisme yang ada di Indonesia. Bila dilacak dalam literatur sejarah kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia seperti: Mataram, Majapahit, Singosari, Demak dan lainnya, ada konflik dan perebutan kekuasaan yang didasari dan disertai kepentingan untuk memperkaya diri sendiri, bukan melulu untuk menjaga kehormatan kerajaan. Yang pasti, Para Raja yang memenangkan peperangan di daulat sebagai penguasa dan pemilik absolut atas wilayah negeri yang dikalahkannya.

Seluruh pejabat yang diangkat, ditunjuk dan mendapatkan mandat dan kewenangan dari Raja bekerja sepenuh-penuhnya hanya untuk kepentingan Raja. Rakyat dan segala aset yang ada di wilayah negeri tersebut adalah sekedar benda dan barang milik Raja sehingga untuk itu rakyat harus membayar upeti (uang, barang dan hasil agraria). Kesemua itu sebagai hak absolut dari seorang penakluk atas rampasan perang. Bahkan, rakyat juga diharuskan membayar dalam bentuk wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan Raja dan para pembesar lainnya.Upeti dan kewajiban rakyat mengabdi pada Raja adalah suatu keniscayaan dan hak dari Raja karena Negara adalah diri mereka sendiri.

Pada konteks Itu, berbagai kebijakan, aturan, lambang, simbol hingga tata cara berkomunikasi, fasyen dan motif pakaian,dibuat secara khusus untuk menunjukan kemutlakan kekuasaan dan sekaligus menegaskan kebesaran kekuasaan Raja dan para pembesar kerajaan. Para pejabat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan atas suatu jabatan tertentu merupakan alat kekuasaan dari Raja sehingga mereka harus menghamba dalam loyalitas tanpa batas dan dengan berbagai cara untuk “menyenangkan” Raja dan kepentingan kekuasaan.

Rakyat jelata ditempatkan sebagai obyek dan hanya sebagai “barang belaka” untuk dihisap dan dieksploitasi guna kepentingan si pejabat dengan mengatasnamakan Raja dan juga untuk mengamankan kepentingannya sendiri dihadapan paduka kepentingan kekuasaan. Hukum tidak berpihak pada kepentingan publik karena institusi penegakan hukum adalah alat kekuasaan dan segala macam sikap kritis masyarakat untuk mempersoalkan ketidakadilan, diberangus, ditaklukan dan tidak dapat dibenarkan.

Kini, akar-akar korupsi seperti diuraikan di atas, disinyalir telah bermetamorfosis di dalam sistem kekuasaan dan kemasyarakatan serta beradaptasi dalam sebagian proses demokratisasi.Karena itu, tidaklah mengherankan bila pejabat yang diduga melakukan kejahatan korupsi tetap bisa memenangkan pemilihan kepala daerah atau pihak yang kompetensinya diragukan justru ditunjuk untuk menduduki jabatan strategis sebagai penyelenggara Negara dan pejabat publik. Permisifitas sikap pilihan para pemilih dan absurditas indikator untuk menduduki jabatan publik adalah “lahan paling subur” yang memproduksi perilaku, karakterdan sistem yang koruptif &kolusif.

Sebagian kalangan juga sudah mempertanyakan dan merasakan, mengapa sikap kritis sebagian kalangan masyarakat justru “dituding” sebagai kekuatan kurawa yang mewakili “kuasa kekacauan”yang melawan harmoni?. Bila ada sedikit “kegaduhan”, langsungdianggap mengganggu pertumbuhan investasi berupa foreign direct investment atau investasi lainnya. Padahal, kita semua mahfum, investasi lebih memerlukan jaminan kepastian hukum sebagai garansi atas usaha yang akan dilakukannya dan diperlakukan secara fairness. Sikap kritis tidak dapat dikriminalisasi karena dianggap menyebabkan terjadinya instabilitas politik.

Yang mengherankan, ketika KPK yang menjalankan mandatnya secara konsisten, persisten, kritis dan trengginas dianggap sebagai tekanan dan ancaman pada kemampanan dan kepentingan sebagian pejabat yang mengatasnamakan “stabilitas sosial-politik”; atau KPK dituduh mencemarkan kredibilitas lembaga Negara lainnyaketika pejabat suatu lembaga Negara “terpaksa” harus berurusan dengan KPK.Yang menguatirkan, apa perlu kemudian, KPK harus“dilibas” dengan cara dikriminalisasikan, “dikendalikan” dengan cara diamputasi berbagai kewenangan strategisnya, dijadikan “musuh bersama” oleh sebagian lembaga di dalam sistem kekuasaan, “dihancurkan” kredibilitasnya dengan distorsi informasi yang sangat sistematis; dan jika perlu disandera hingga “akhir hayat dikandung badan”.

Kini juga ditenggarai, beberapa“saudagar” dengan kekuatan kapitalnya maupun akses pada jaringan kekuasaan telah menjadi “bohir”dalam menempatkan atau untuk membantu kepentingan pihak tertentu, duduk disingasana kekuasaan sebagai penyelenggara Negara. Bukankah hal ini persis sama seperti periode feodalisme dan kolonialisme, dimana terjadi pola dan bentuk hubungan patron-clienttelah“mendilusi nilai” profesionalitas dan meritokrasi.

Conflict of interest harus ditolak keberadaanya, nyatanya, tidak ditabukan dan bahkan “dilembagakan” kehadirannya di dalam sistem kekuasaan. Begitupun, “political backing”terasa secara kongkrit dalam sistem kekuasaan sehingga terjadilah “power block” yang akhirnya terjebak pada sekedar bagi-bagi kekuasaan dan tidak ada urusannya dengan kepentingan untuk mewujudkan kemaslahatan publik. Cilakanya, lembaga penegakan hukum “dibuat” menjadi tidak independen dan bahkan potensial menjadi tidak amanah dalam menggunakan kewenangannya untuk menjalankan tugas pokok dan kewajibannya.

Politik dinasti juga makin mengemuka di berbagai daerah. Fakta ini adalah wujud paling kongkrit atas aktualisasi dari sikap dan perilaku kronian dan nepotisme. Sistem kekuasaan dikuasai oleh para anggota keluarga yang tergabung dalam “extended family” sehingga tidak akan mungkin terjadi check and balances yang sekaligus mendelegitimasi  proses akuntabilitas. Politik dinasti berkembang karena ditopang juga oleh sistem patrimonialisme yang ada di dalam partai. Pimpinan dan elit partai akan menempatkan keluarga dan karibnya untuk menempati posisi strategis di dalam struktur partai dan bahkan kedudukan dalam jabatan publik. Pada paska Orde Baru, korupsi juga berkembang dengan mengikuti proses fragmentasi kekuasaan sehingga muncul pada pusat-pusat kekuasaan baru, termasuk di daerah-daerah maupun lembaga negara tertentu. Kompetensi dan meritokrasi “dikebiri” serta transparani dan akuntabilitas, perlahan-perlahan dibuat tak punya arti dalam sistem kekuasaan.  

Oligarki dan politik kartel kian terkonsolidasi. Terjadi aliansi dari kepentingan ekonomi dan kepentingan politik di dalam sistem kekuasaan. Kini, sebagian “pedagang” mempunyai akses “tertentu” pada sistem kekuasaan dan bahkan mereka menggunakan proses dan sistem demokrasi untuk tak sekedar “melindungi” kekayaan dari potensi intervensi kekuasaan. Mereka justru menjadi “penentu” dalam elit partai dan kekuasaan serta “menggunakan” akses dan pengaruhnya untuk melipatgandakan penguasaannya pada sumber daya publik dan sekaligus memperluas basis pengaruh politiknya dalam partai dan kekuasaan.
Yang sangat menarik, “kekuatan” di atas mempuyai kemampuan menggunakan seluruh sense, atribut, perspektif &knowledge nya sehingga tindakannya diyakini sebagian kalangan sebagai tindakan yang seolah “legal, akuntabel, human, governance & kompatibel” dalam proses demokratisasi. Hal ini tidaklah mengherankan karena mereka juga memiliki “media” sebagai alat rekayasa dan agitasi untuk melakukan reframing diskursus publik sehingga tidak pernah terjadi pertarungan gagasan untuk menyelesaikan berbagai isu substansial. Mereka juga disinyalir mempunyai kedekatan dan kemampuan untuk “menguasai” lembaga penegakan hukum agar hanya menjadi alat kepentingannya saja serta menebarkan politik ketakutan.

Kasus “Papa Minta Saham” dan “Pembentukan beberapa Pansus tertentu di DPR” memperlihatkan secara jelas terjadinya “power block” serta adanya kekuatan Oligarki dan Politik Kartel yang tengah bekerja secara sistematis di dalam sistem kekuasaan. Kesemuanya itu oleh beberapa pihak dimaknai sebagai proses political corruption yang sedang bekerja di dalam sistem kekuasaan. Kita tentu belum melupakan kebijakan menasionalisasi perusahaan Belanda untuk memproteksi pengusaha pribumi dalam kebijakan Politik Benteng Tahun 1958. Ternyata, terjadi proses korupsi karena pengusaha yang mendapatkan lisensi hanyalah yang dekat dengan elit kekuasaan dan setelah itu hanya mengambil rente ekonomi karena dipindahkan tangankan pengelolalannya pada pihak lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

C.    Media, Modalitas Masyarakat Sipil dan Tantangan Pemberantasan Korupsi

Absurditas, carut marut keadaan dan kesempurnaan akar-akar korupsi dalam kehidupan sosial politik dan sistem kekuasaan, dan terkonsolidasinya “kuasa kegelapan” harus diletakan sebagai bagian dari tantangan pemberantasan korupsi agar dapat terus menerus dihidupkan optimisme. Kedigjayaan kekuasaan kolonialisme dan kemampuannya untuk menguasai Hindia Belanda dalam periode ratusan tahun ternyata rapuh, dan menyebabkan kekuasaan menjadi “lemah dan lunglai”karena telah terserang virus ganas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tapi disisi lainnya, tidak akan ada pejuang dan pemimpin hebat yang lahir dari anak-anak bangsa di bumi pertiwi ini, jika tidak ada kedahsyatan kolonialisme yang juga menggunakan nilai feodalisme yang “bercokol” ratusan tahun di republik. Oleh karena itu, bangsa ini di awal kemerdekaannya menjadi salah satu Negara yang memiliki begitu banyak tokoh yang terus konsisten memperjuangkan imagi perlawanannya sekalipun nyawa menjadi taruhannya dalam membebaskan dirinya dari kolonialisme tetapi juga menjaga izzahnya sebagai pemimpin yang amanah.

Tidak hanya Soekarno dan Hatta yang menjadi tokoh kebanggaan Indonesia tetapi juga ada banyak putra terbaik pertiwi lainnya. Sebut saja salah satu misalnya, yaitu: Agus Salim. Beliau memberikan warisan keteladanan yang luar biasa karena terus memilih untuk membangkitkan dan menggerakkan bangsanya untuk Indonesia Merdeka. Sikap asketis terhadap kesempatan dan kekuasaan terus dibawanya hingga Indonesia Merdeka. Agus Salim tidak larut dan terbawa kemewahan yang melekat pada kekuasaan. Agus Salim tetap hidup sederhana, kekuasaan tidak membuatnya korup. Jangankan korup, menyalahgunakan atau memanfaatkan kesempatan saja tidak.

Hal serupa juga terjadi pada Natsir. Beliau dikenal sebagai Perdana Menteri yang "tak punya baju bagus, jasnya bertambal. Dia dikenang sebagai menteri yang tak punya rumah dan menolak diberi hadiah mobil mewah“.Indonesia juga punya “segudang” putra-putri terbaik lain yang luar biasa, sebut saja, misalnya sepert: HOS Tjokroaminoto, Tan Malaka, Soedirman, Tjut Nya Dien, Dewi Sartika dan lain-lainnya.

Indonesia juga mempunyai kekayaan pengalaman yan dapat digunakan sebagai modal sosial yang luar biasa dalam mengatasi berbagai problem sosial dan politik yang terjadi termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Ada banyak contoh, perubahan sosial terjadi karena adanya keterlibatan dari masyarakat sipil yang mendesakkan suatu gerakan sosial. Gerakan pemberantasan korupsi juga diusung dan menjadi kepedulian dari masyarakat sipil. Pada konteks masyarakat sipil ini, media, sebagian kalangan bisnis, mahasiswa dan perguruan tinggi menjadi unsur dan elemen penting yang mengkonsolidasikan suatu gerakan sosial.

Keberhasilan untuk mengkonsolidasi masyarakat sipil yang dimulai dengan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk melibatkan diri dalam persoalan kebangsaan menjadi penting untuk dilakukan. Media dapat berperan aktif pada level ini. Korupsi bukan sekedar persoalan mentalitas, kelalaian dalam menggunakan kewenangan atau lemahnya sistem saja tetapi ada juga indikasi berupa penyalahgunaan kewenangan melalui upaya sistemik yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menguasai sumber daya publik.

Perguruan Tinggi telah banyak melakukan riset dan kajian, menjelaskan: korupsi adalah masalah endemik yang bersifat multidimensional karena menyangkut dimensi ekonomi, sosial, politik, hukum dan kebudayaan dengan dampak yang sangat luar biasa. Perguruan Tinggi juga menjadi lembaga yang memproduksi aktifis kampus yang mempunyai kesadaran akan peran strategisnya untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Kesemuanya ini menjadi elemen penting guna mendorong terjadinya gerakan sosial anti korupsi.

Kalangan usaha menjadi penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena korupsi memberikan dampak berantai yang sangat merugikan bagi dunia usaha. Di satu sisi, korupsi dapat saja menguntungkan kelompok usaha tertentu yang menjadi bagian dari oligarki dan politik kartel tetapi dapat dipastikan akan merugikan lebih banyak kelompok usaha lain yang mungkin saja jauh lebih kompetitif dan efisien. Yang pasti, korupsi menyebabkan biaya produksi menjadi meningkat karena korporasi harus membuat anggaran “out of pocket expences” yang tidak punya akuntabilitas. Lebih dari itu, ketidakpastian bisnis juga menjadi meningkat, terjadi proses diskriminatif dan unfairnessdalam pemberian pelayanan dan meningkatnya resiko bisnis yang harus ditanggung kalangan usaha.

Indonesia memang tidak mempunyai kasus fenomenal seperti ketika 2 (dua) wartawan Washington Post, yaitu: Carl Bernstein dan Woodward membongkar korupsi pada Skandal Watergate tahun 1974 tapi Indonesia mempunyai pengalaman yang tercatat dengan tinta emas dalam upaya pemberantasan korupsi tahun 1994 ketika Tempo secara lugas menurunkan laporan utama pembelian kapal eks Jerman Timur yang mengakibatkan pembredelan Majalah Tempo pada 21 Juni 1994. Demam anti korupsi juga dipicu oleh pemberitaan dari media yang sangat luar biasa atas kasus-kasus korupsi yang terjadi di republik ini.

Pada awal reformasi, ada berbagai kasus lain yang diekspose media secara luar biasa yang menandakan peran strategis media dalam mengangkat kasus-kasus korupsi. Diawali dengan pengungkapan Skandal Baligate pada Juli 1999. Rudi Ramli mantan Presiden Utama Bank Bali dituduh menyembunyikan kucuran dana sebesar 900 miliar rupiah dari BI untuk kepentingan kampanye Partai Golkar. Pada Mei 2000, Skandal Buloggate juga mulai dibongkar media berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sebesar USD 3,8 juta dolar yang berasal dari dana pensiun pegawai Bulog. Skandal ini berhimpitan dengan kasus lain berupa dugaan penerimaan gratifikasi sebesar USD 2 juta dolar dari Sultan Brunei.

Pada tahun 2000, media juga mulai memberitakan secara intensif kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dana sebesar USD 570 juta dolar yang setara dengan 5.1 triliun rupiah yang diduga dilakukan mantan Presiden Soeharto yang berasal dari dana beberapa yayasan yang didirikannya. Pada tahun yang sama, media juga mulai intensif memberitakan Skandal Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Artalyta Suryani berkaitan dengan kasus Syamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI) yang menjadi tersangka BLBI yang diduga merugikan Negara sebesar 7.28 triliun rupiah.Setahun kemudian, media mulai mengangkat skandal BLBI paska ketetapan MPR yang menyetujui penyelidikan tuduhan penggelapan dana sebesar 144,5 triliun rupiah yang berasal dari dana BLBI. Hasil audit menegaskan, 95% dana BLBI telah “dicuri” para pemilik bank kendati tidak satupun “pencuri” yang lebih pantas disebut sebagai “para koruptor” diadili dan dipenjarakan.

Pendeknya, sejak Mei 1999 yang dimulai dengan kasus Baligate, media kian intensif menggempur ruang publik dengan berbagai berita korupsi yang dilakukan kekuasaan. Tiada hari tanpa berita korupsi. Bravo dan proviciat untuk Media.

D.    Meningkatkan Peran Strategis Media

Ada suatu kesimpulan yang didapatkan dari kajian dan berbagai penelitian yang menyatakan adanya korelasi antara level kebebasan pers dan derajat korupsi di suatu Negara. Bahkan, kebebasan pers akan berpengaruh pada sejauhmana mekanisme kontrol dapat dilakukan secara efektif terhadap korupsi (Brunetti & Weder, 2003). Hasil studi itu diperkuat oleh kajian dari Daniel Kauffman (2006) yang melakukan analisis regresi atas indeks korupsi dan indeks kebebasan pers. Penelitian itu menyatakan bahwa Negara yang memiliki kebebasan pers yang tinggi akan berbanding lurus dengan tingkat pengendalian korupsi sehingga ada intensi bahwa tingkat korupsi cendrung menurun di Negara yang memiliki tingkat kebebasan pers yang tinggi.

Tentu saja, kajian di atas harus juga dikaitkan dengan kesimpulan yang diajukan oleh Lederman (2001) yang mengemukakan bahwa kualitas institusi politik (demokrasi, penerapan sistem parlementer, stabilitas politik dan kebebasan pers) juga menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan derajat dan level korupsi di suatu negara. Jadi, penelitian ini memasukkan beberapa elemen lainnya agar dapat meminimalisir tingkat korupsi. Asumsinya,bilamana media menjalankan peran kontrol sosialnya secara fungsional dan optimal akan mempengaruhi dan berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Apalagi bila disertai dengan kondusifnya proses demokrasi serta stabilitas politik di parlemen dan pemerintahan.

Berkaitan denganrelasi antara kebebasan pers yang tinggi dengan upaya pemberantasan korupsi, setidaknya ada 3 (tiga) hal penting lainnya yang juga harus dilakukan agar peran strategis media kian optimal dalam “menggedor” kesadaran publik, membangun sanksi sosial untuk meningkatkan kualitas efek jera bagi koruptor serta memprovokasi publik agar sudi terlibat secara aktif, kongkrit dan intensif untuk membangun gerakan sosial anti korupsi, yaitu sebagai berikut:

Pertama, media harus melakukan otokrotik atas peran strategisnya dalam pemberitan kasus-kasus korupsi. Independensi di sebagian media mulai dipertanyakan, kebijakan editorial dan pemberitaannya tidak lagi dilakukan dengan menegakan obyektifitas secara tegak lurus dan disinyalir affiliated dengan kepentingan kelompok kekuasaan tertentu.

Karena itu, ada dan ditemukan “bias” kebijakan selain masih adanya bias paradigmatik di dalam suatu pemberitaan. Selain itu, ada cukup banyak kritik yang mempersoalkan adanya kecendrungan personalisasi skala pemberitaan dan peliputan dalam kasus korupsi (Karania, Korupsi Mengorupsi di Indonesia, 2009). Pola seperti akan membatasi persoalan korupsi hanya seputar pelaku kejahatan padahal korupsi adalah well organized crime dan salah satu penyebab utama korupsi ada pada problem rentannya sistem yang menjadi penyebab utama korupsi.

Kedua, ada berbagai penyebab utama lainnya dari kejahatan korupsi. Akar-akar problem yang menjadi penyebab utama korupsi dalam perspektif ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan, tidak dilacak dan dipersoalkan. Itu sebabnya, watak, karakter dan akar-akar kekuasaan koruptif dan kolusif tidak pernah dibahas secara lugas, rinci dan sistematik oleh media.

Tidak pernah dipersoalkan sejauhmana nilai serta perspektif kolonialisme dan feodalisme bekerja secara sistematik dalam sistem kekuasaan serta karakter permisifitas yang begitu meluas ada di dalam masyarakat. Dengan demikian, kelak, pemberitaan juga akan memberikan fokus pada persoalansistem ang koruptif serta adanya karakter feodalisme & kolonialisme yang telah beradaptasi dalam proses demokraisasi dan sebagian sendi kehidupan masyarakat.

Ketiga, ada indikasi kuat telah terjadi konsolidasi kekuatan oligarki dan politik kartel yang menjadi salah satu penyebab utama korupsi. Belum cukup dilakukan pemetaan atas kekuatan oligarki itu menjadi penting untuk mengetahui cakupan jaringan politik, pola dan modus operandi kejahatan yang menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Pada kondisi ini kelak dapat dipetakan potensi konflik kepentingan diantara pejabat di dalam sistem kekuasaan karena mereka ternyata berhubungan satu dan lainnya. Media berperan penting untuk memberikan kontribusi strategisnya pada persoalan ini.

Di sisi lainnya, ada kebutuhan untuk merumuskan paradigma baru pemberantasan korupsi. Misalnya, apakah rumusan kerugian Negara sebagai salah satu unsur dalam delik tindak pidana korupsi masih relevan. Rumusan pasal di dalam UNCAC 2003 memperluas subyek hukum di dalam rumusan tindak korupsi sehingga tidak hanya penyelenggara Negara saja tetapi juga pejabat publik dan pejabat lainnya dari lembaga dan organisasi internasional.

Di sisi lainnya, unsur kerugian Negara tidak lagi menjadi unsur penting di dalam pasal korupsi tetapi semua kerugian yang merugikan kepentingan publik. Untuk itu, indikator guna menentukan dan merumuskan kualifikasi kerugian harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Apakah multiple effects dan nilai itanggible dari suatu kebijakan yang justru menguntungkan Negara dan pelayanan publik dan hal itu sudah benar dilakukan secara business judgement rule, apakah masih dapat dikualifikasi merugikan keuangan Negara?.

Berdasarkan keadaan seperti di atas maka media akan meningkat peran strategisnya karena mampumenyediakan dan mengajukan berbagai gagasan dan bahkan pembentukan paradigma untuk dipertukarkan melalui public discourse agar kelak ditemukan solusi alternatif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Saya dan kita, bersyukur ada di ruangan ini bersama rekan-rekan dan kolega jurnalis di Tempo dalam acara soft launching HUT Tempo ke 45 pada tahun ini. Saya dan kita juga bangga karena meyakini Tempo adalah salah satu media di Indonesia yang tetap menjaga indepedensinya serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalitasnya dalam pemberitaan. Bahkan, Tempo telah menunjukan dirinya sebagai salah satu media terkemuka yang masih dan terus berpihak secara total pada upaya pemberantasan korupsi.

Dalam kapasitas sebagai pribadi, dan sebagai bagian dari masyarakat sipil dari bangsa Indonesia, pada tempatnyalah bila dihaturkan ucapan terima kasih atas seluruh peran strategis yang telah dilakukan media, khususnya Tempo dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak banyak media yang mempertaruhan seluruh kerja profesionalisme jurnalistiknya vis a vis berhadapan dengan kekuatan maha dahsyat koruptor dengan seluruh jaringan pendukungnya. Hanya ada sedikit media yang secara konsisten dan berkelanjutan menjaga “elan spritualitasnya” untuk terus menerus berkiprah demi kemaslahtan publik untuk memberikan kontribusi signifikan guna meraih cita mewujudkan keadilan sosial. Sedikit sekali media yang masih menjaga “keauthentikannya” menjalankan peran kontrol sosial ditengah kepungan situasi transaksional yang kini menjadi bagian dari kehidupan materiaslisme.

Selamat Ulang Tahun ke 45 pada Maret 2016 yang akan datang. Tempo … anda dahsyat luar biasa dan memang semakin “Enak Dibaca dan Perlu”. Jayalah Tempo ... Jayalah Negeriku ..... Jayalah Bangsaku ..... Bersama Tempo “untuk Publik untuk Republik” dan untuk Indonesia Raya. Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Salam, BeWe

Medio Januari 2016


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

2 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

19 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

20 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

20 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

20 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

20 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.